Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
LampungNews

Menanti Surat di Atas Meja: Mengapa Tersangka Korupsi Masih Menjabat Sekda Lampung Tengah?

268
×

Menanti Surat di Atas Meja: Mengapa Tersangka Korupsi Masih Menjabat Sekda Lampung Tengah?

Sebarkan artikel ini
Menanti Surat di Atas Meja: Mengapa Tersangka Korupsi Masih Menjabat Sekda Lampung Tengah?
banner 468x60

Lampung Tengah, penasuara.com — Di tengah sorotan tajam publik mengenai integritas aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kini berada dalam posisi dilematis. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, hingga saat ini dilaporkan masih aktif menjalankan roda birokrasi, meskipun status hukumnya telah resmi naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Langkah administratif yang masih “jalan di tempat” ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen bersih-bersih birokrasi di tingkat daerah. Namun, dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, ada sekat regulasi tebal yang membatasi ruang gerak pengambil kebijakan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Benteng Prosedural dan Asas Praduga Tak Bersalah

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa sikap pasif pemerintah daerah saat ini bukanlah bentuk pembiaran, melainkan kepatuhan mutlak terhadap hukum acara administrasi negara. Hingga Rabu (24/6/2026), Pemkab Lampung Tengah mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka dari Polda Lampung.

Baca juga :  YONIF 735/NAWASENA GELAR SYUKURAN PURNA TUGAS DI POS PAMPUTER, PAMIT DENGAN BERAT HATI DARI PULAU KISAR

Bagi Komang, informasi yang beredar di ruang publik—meski telah ramai diberitakan—tidak bisa dijadikan dasar hukum tunggal untuk mencopot atau menonaktifkan seorang pejabat tinggi pratama.

“Kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan dan juga asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu kita menunggu, karena sampai saat ini surat penetapan itu belum sampai kepada kami,” ujar Komang dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dalam birokrasi modern, lembaran kertas resmi (dokumen fisik) memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih tinggi daripada sekadar pernyataan lisan atau pemberitaan media. Tanpa dokumen hitam di atas putih dari Korps Bhayangkara, Pemkab khawatir langkah pencopotan justru akan cacat prosedur dan berpotensi digugat balik secara tata usaha negara.

Rekam Jejak Kasus: Dosa Masa Lalu di Kota Metro

Kasus yang menjerat Welly Adiwantra sebenarnya tidak terjadi di Lampung Tengah, melainkan “warisan” dari rekam jejak masa lalunya saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Baca juga :  Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari Soroti Dugaan Pengulangan Perundungan terhadap Anak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengendus adanya kejanggalan dalam perekrutan ratusan tenaga honorer yang diduga kuat fiktif dan tidak sesuai ketentuan. Praktik rasuah ini diperkirakan telah menguapkan anggaran daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Meskipun locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kota Metro, dampak politis dan administratifnya kini harus ditanggung oleh Pemkab Lampung Tengah tempat Welly kini mengabdi sebagai motor birokrasi.

Menunggu Komando dari Pusat dan Provinsi

Lambatnya birokrasi dalam merespons status hukum pejabat daerah ini juga disebabkan oleh rantai komando yang panjang. Sesuai dengan aturan manajemen ASN, status kepegawaian seorang Sekda melibatkan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemerintah Provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi kita akan menunggu juga apa yang terjadi nanti, baik dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi,” tambah Komang.

Saat didesak mengenai langkah antisipatif—seperti penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat beban psikologis kasus ini—Komang memberikan jawaban singkat yang mengindikasikan bahwa Pemkab tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

Baca juga :  Soroti Makan Gratis Hingga Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Lampung dalam Aksi 'Tarik Mandat'

“Belum,” jawabnya ringkas saat ditanya mengenai peluang penunjukan Plh Sekda.

Kasus di Lampung Tengah ini menjadi cermin retak bagaimana etika publik sering kali harus berbenturan dengan rigidnya regulasi birokrasi. Selama surat resmi dari Polda Lampung belum mendarat di meja Plt Bupati, Welly Adiwantra dipastikan akan tetap memegang kendali administratif di Lampung Tengah—sebuah realita yang menunjukkan bahwa di mata hukum administrasi negara, formalitas surat masih jauh lebih berkuasa dibanding sanksi sosial publik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!