Menurutnya, secara individual pekerja cenderung memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak-haknya, sedangkan melalui organisasi serikat buruh, aspirasi dan kepentingan pekerja dapat disampaikan secara lebih terstruktur dan efektif. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi utama yang menjadi landasan penting keberadaan serikat buruh.
Pertama, serikat buruh berperan dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak pekerja. Dalam praktiknya, organisasi dapat memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan seperti keterlambatan pembayaran upah, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, maupun pelanggaran terhadap hak lembur dan hak normatif lainnya. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi, konsultasi dengan instansi ketenagakerjaan, maupun jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui proses perundingan dengan perusahaan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang memuat kesepakatan mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk standar upah yang layak, pemberian tunjangan, pengaturan jam kerja yang manusiawi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketiga, serikat buruh berperan sebagai wadah aspirasi, pendidikan, dan solidaritas pekerja. Organisasi tidak hanya menjadi saluran penyampaian keluhan dan aspirasi anggota, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak dan kewajibannya melalui kegiatan edukasi dan pelatihan. Selain itu, nilai solidaritas antaranggota menjadi modal sosial penting dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul di lingkungan kerja.
Ramli menambahkan bahwa keberadaan serikat buruh dapat dianalogikan sebagai upaya kolektif untuk menciptakan keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya organisasi yang kuat dan terorganisasi, proses dialog serta negosiasi dapat berlangsung secara lebih proporsional sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, serta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dukungan terhadap penguatan organisasi pekerja juga disampaikan oleh Rizky Vantya Layang. Ia mengajak masyarakat, khususnya yang berasal dari kawasan Indonesia Timur, untuk membangun solidaritas dan kerja sama dalam memperkuat posisi pekerja. Menurutnya, penguatan organisasi pekerja merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta kondisi yang lebih adil dan menghindari potensi terjadinya praktik-praktik yang merugikan salah satu pihak.
Melalui forum diskusi tersebut, Serikat Buruh Flobamora menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang konsolidasi, advokasi, dan pendidikan bagi pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bersama.(Timred)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















