Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalRiau

Pengembangan Kasus, Polres Dumai Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bengkalis

11
×

Pengembangan Kasus, Polres Dumai Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Kasus, Polres Dumai Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bengkalis
banner 468x60

Dumai, penasuara.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MN alias M (45) di kawasan Jalan Raya Duri-Dumai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (7/10/26).

​Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lebih dari 100 gram kristal putih diduga sabu serta lima butir pil diduga ekstasi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan MN merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September lalu.

Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua terduga pelaku berinisial GR dan WS. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pria berinisial ME.

“Setelah dilakukan pencarian, ME berhasil kami amankan pada Selasa malam (6/10/26). Dari hasil pemeriksaan, ME mengakui bahwa barang bukti yang sebelumnya ada pada GR dan WS berasal dari tersangka MN. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melacak keberadaan MN,” jelas AKP Gus Purwantoro.

Penyelidikan membuahkan hasil saat petugas mendeteksi keberadaan MN di area sebuah SPBU di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada Rabu petang. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh petugas keamanan (sekuriti) SPBU setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Awalnya, petugas mendapati empat butir pil diduga ekstasi berlogo ‘tapak kucing’ yang terbuang di atas tanah di dekat posisi terduga pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh MN. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor total mencapai 102,22 gram, serta tambahan satu butir pil diduga ekstasi. Dengan demikian, total pil diduga ekstasi yang disita sebanyak lima butir dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

​Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon pintar (ponsel), tas selempang, serta material pembungkus berupa plastik dan tisu.
​Pihak kepolisian turut melakukan tes urine terhadap MN. Hasil pengujian menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi Methamphetamine, sementara hasil untuk Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC/Ganja) dinyatakan negatif.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto regulasi terkait penyesuaian pidana KUHP yang berlaku.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!