Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Diduga Gelar Latihan Menembak

416
×

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Diduga Gelar Latihan Menembak

Sebarkan artikel ini
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Diduga Gelar Latihan Menembak
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap salah seorang pelaku dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi. Dok. Antara
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamankan 11 orang tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan secara serentak di enam provinsi. Selain menangkap para tersangka, tim penyidik mendeteksi adanya aktivitas pelatihan fisik hingga latihan menembak yang disinyalir digelar oleh sebagian tersangka guna mendukung persiapan kegiatan militansi.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi bahwa operasi penindakan serentak tersebut mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, serta Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun kelompok terorisme lainnya.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu (4/10/26).

Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan 11 tersangka yang masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Para tersangka yang berasal dari rentang usia 22 hingga 52 tahun tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Dari rangkaian proses penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kuat mengenai keterlibatan sebagian tersangka dalam berbagai kegiatan pelatihan terstruktur. Kegiatan tersebut meliputi program pembinaan fisik, latihan penggunaan senjata api atau menembak, serta bentuk pelatihan lain yang dirancang untuk memperkuat kemampuan serta militansi aksi terorisme.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” tutur Mayndra.

Menindaklanjuti penangkapan di enam wilayah tersebut, penyidik Densus 88 langsung melakukan berbagai langkah penegakan hukum lanjutan. Tindakan ini diambil untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas peran dari masing-masing individu yang telah diamankan.

Rangkaian prosedur yang sedang dan telah dijalankan meliputi tindakan penggeledahan pada tempat-tempat yang dicurigai, penyitaan barang bukti di lokasi penangkapan, hingga pemeriksaan mendalam terhadap para saksi maupun tersangka. Mayndra memastikan seluruh proses hukum ini dilaksanakan dengan cermat dan berpedoman penuh pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” tegasnya.

Proses penyidikan terhadap ke-11 tersangka tersebut dipastikan masih terus berjalan. Tim penyidik Densus 88 saat ini berfokus mendalami seluruh barang bukti yang berhasil disita, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya hubungan operasional antara para tersangka dengan individu lain maupun jaringan terorisme yang lebih luas di berbagai daerah.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!