Ogan Ilir, penasuara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja melalui Tim Rajawali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam rangkaian Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, sebuah operasi kewilayahan yang secara khusus menyasar kejahatan jalanan serta pencurian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Selasa (29/9/26) malam.
Peristiwa pembobolan ini pertama kali disadari oleh korban, Abdurrahman bin Bustoni (36), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pagi itu, korban berniat mengantarkan karyawannya dari Kecamatan Tanjung Raja menuju kawasan Indralaya. Dalam perjalanan tersebut, Abdurrahman melintasi rumah toko (ruko) miliknya yang berlokasi di Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban terkejut saat mendapati kondisi pintu rukonya sudah dalam keadaan terbongkar paksa dan sejumlah barang berharga di dalamnya telah raib digasak pelaku.
Mendapati tempat usahanya dibobol, korban kemudian menginventarisasi kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjung Raja.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-76/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 15 September 2026. Berbekal laporan itu dan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi—yakni Sri Hartuti (34), Mulyadi Samsuri (29), dan Hesa Ramadi (22)—pihak kepolisian segera merespons dengan menggelar penyelidikan mendalam guna memburu pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, titik terang keberadaan pelaku akhirnya terendus. Pada Selasa (29/9/26) malam, anggota Polsek Tanjung Raja menerima informasi akurat dari hasil penyelidikan mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., segera memberikan arahan langsung (Appel Persiapan Pelaksanaan) dan memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., beserta anggota Tim Rajawali untuk bergerak cepat melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial MI (24), yang tercatat sebagai warga Dusun IV RT 08, Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja. Mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik, MI saat ini berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka MI telah mengakui perbuatannya membobol ruko milik korban.
Dari hasil pengembangan pasca-penangkapan, jajaran Polsek Tanjung Raja turut menyita berbagai barang bukti yang diidentifikasi sebagai hasil kejahatan serta alat yang digunakan tersangka saat beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mesin genset merk General Power model ET 1300I berwarna biru, tiga buah tas kulit berwarna hitam, dua unit kipas angin (ukuran kecil dan besar), serta empat buah dompet hitam.
Selain itu, petugas juga menyita tiga buah headset, satu kotak tempered glass, satu set obeng yang diduga kuat digunakan untuk merusak akses ruko, satu buah jam dinding, dan satu unit hardisk.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Tanjung Raja. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke proses peradilan,” tegas perwira berpangkat balok tiga emas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi imbauan dari pihak kepolisian kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Akm)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















