Ogan Ilir, penasuara.com — Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Hukum Ogan Ilir, Selasa (29/9/26).
Penangkapan kedua terduga pelaku berinisial MI (21) dan M (19)—warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)—tersebut merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan peristiwa pencurian sepeda motor milik seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, KT, di halaman parkir Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Jumat (25/9/27) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat hendak pulang usai menyantap makanan, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai sekitar Rp21 juta sudah hilang di lokasi parkir. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja,” ujar AKP Rio.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah langsung melakukan penyelidikan intensif. Pengejaran membuahkan hasil pada Selasa (29/9/26) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak ke wilayah Kabupaten OKI dan mengamankan M di kediamannya, sebelum melakukan pengembangan dan menangkap MI di lokasi berbeda.
Dalam proses pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah besi yang dimodifikasi menjadi tajam serta satu kunci pas ukuran 8 mm yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.
Saat ini, terduga pelaku MI ditahan di Polsek Tanjung Raja guna proses penyidikan dan pengungkapan empat laporan polisi (LP) lainnya. Sementara itu, terduga pelaku M diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriati, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor. Pastikan memarkir di tempat yang mudah terlihat atau dalam pengawasan, serta selalu memasang kunci ganda atau pengaman tambahan,” imbau AKBP Rizka. (Zai)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















