Ogan Ilir, penasuara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja melalui Tim Rajawali Poksek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda berinisial MA (19), warga Dusun I Desa Belanti, diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (25/7/26) malam karena diduga membobol rumah seorang warga dan menggasak uang tunai serta telepon seluler.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B- 56 / VII / 2026 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR yang dibuat oleh korban bernama Kurnia (31), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Tanjung Raja Timur.
”Berdasarkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, saya menginstruksikan Kanit Reskrim. beserta Tim Rajawali untuk segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung pada pukul 20.00 WIB tersebut, tersangka MA tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Kronologi Kejadian
Tindak pidana pencurian ini bermula pada Senin (6/7/26) lalu. Saat itu, korban Kurnia meninggalkan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah dan menunggu hingga pukul 11.00 WIB.
Setibanya kembali di rumah, korban terkejut mendapati pintu bagian samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Saat melakukan pengecekan ke dalam rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga dan uang tunai miliknya telah raib.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit gawai (handphone) merek Oppo A17K warna emas senilai kurang lebih Rp1.700.000, satu unit gawai Oppo A15 warna putih senilai Rp1.900.000, serta uang tunai sebesar Rp16.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami total kerugian mencapai Rp19.600.000 dan segera melapor ke Polsek Tanjung Raja.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Oppo A17K warna emas dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban.
Saat ini, tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) guna memproses kasus ini ke tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















