Ogan Ilir, penasuara.com – Pelarian AM alias Amen (48), tersangka kasus pencurian kelapa sawit yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ogan Ilir, akhirnya berakhir. Petani asal Desa Muara Kumbang tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Senin (28/9/26) siang.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di kediaman rekannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai. Penangkapan AM ini merupakan bagian dari target operasi (TO) kepolisian dalam Operasi Sikat Musi I 2026. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan rekan tersangka yang berinisial RO (29).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat terkait keberadaan tersangka yang diperoleh oleh Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, S.H.
“Begitu menerima informasi mengenai posisi tersangka, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/26).
Kasus pencurian ini bermula dari laporan seorang wiraswasta bernama Bambang Harmanto (45) pada 22 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi di kebun sawit milik korban di Dusun I, Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis.
Aksi para pelaku tepergok langsung oleh keponakan korban pada Selasa (21/7/26) malam. Kala itu, tersangka RO tertangkap tangan sedang memanen buah sawit milik korban bersama AM. Namun, saat itu AM berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AM mengakui telah melancarkan aksi pencurian kelapa sawit di lokasi tersebut sebanyak dua kali. Akibat perbuatan para pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp2.450.000.
Selain menahan tersangka AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi empat tandan buah kelapa sawit, sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm, satu buah senter kepala, serta sebuah tongkat egrek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir kini tengah merampungkan administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka. (Akm)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















