Kudus, penasuara.com – Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal beserta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode November 2025 hingga April 2026 dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Pemusnahan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik pelanggaran di bidang cukai.
Berbeda dari metode konvensional, pemusnahan dilakukan melalui proses pencacahan (crushing).
Hasil cacahan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga selain memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, proses tersebut juga mendukung pengelolaan limbah yang lebih ramah lingkungan.
Bupati Kudus, Samani Intakhoris, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Kudus, TNI, serta berbagai aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang kena cukai ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa pemerintah bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran rokok ilegal.
Sinergi yang telah terbangun harus terus diperkuat demi menjaga kepatuhan di bidang cukai dan melindungi kepentingan negara maupun masyarakat,” ujar Samani.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















