Maluku,penasuara.com-Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia menjadi landasan utama penempatan siswa, yang menitikberatkan pada jarak domisili atau wilayah tempat tinggal menuju sekolah. Namun, kebijakan ini menuai beragam pandangan, terutama terkait dampaknya bagi pilihan pendidikan siswa.
Banyak pihak menilai aturan ini merugikan siswa yang berminat bersekolah di lembaga dengan mutu pendidikan yang baik namun berdomisili di luar zona yang ditetapkan. Tidak sedikit siswa yang akhirnya merasa kecewa bahkan frustasi karena keinginan memperoleh pendidikan berkualitas tidak terwujud akibat batasan wilayah tersebut.
Terkait hal ini, disampaikan pandangan bahwa sekolah yang saat ini kekurangan jumlah murid sebaiknya melakukan perbaikan mendasar serta meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan—atau yang disebut sebagai membangun mutualisme pendidikan—bukan hanya bergantung pada aturan zonasi. Apabila kualitas pendidikan, fasilitas, dan cara pengelolaan sekolah sudah baik, maka secara alami akan banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sana. Sebab, tidak ada orang tua yang sengaja ingin menyekolahkan anaknya di tempat yang jelas-jelas mutu pendidikannya belum terjamin.
Berikut adalah rincian aturan pokok dalam sistem zonasi yang berlaku:
1. Sistem Domisili Berdasarkan Jarak: Seleksi utama diutamakan bagi calon siswa yang berdomisili terdekat ke sekolah tujuan, dibuktikan dengan data kependudukan resmi dan diverifikasi menggunakan teknologi pemetaan wilayah.
2. Persentase Kuota Zonasi: Pemerintah menetapkan porsi minimal jalur zonasi sebesar 50% hingga 70% dari total daya tampung sekolah, dengan ketentuan yang disesuaikan untuk masing-masing jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.
3. Zona Selamat Sekolah (ZoSS): Terpisah dari aturan penerimaan, terdapat juga pengaturan lalu lintas khusus di lingkungan sekitar sekolah berupa pembatasan kecepatan kendaraan dan pemasangan rambu khusus, guna menjamin keselamatan siswa saat berangkat, pulang, maupun beraktivitas di sekitar sekolah.
Oleh:., SI.KOM.
Kaperwil pewartamedia provinsi Maluku.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















