Ogan Ilir, penasuara.com — Menanggapi keresahan warga Kelurahan Tanjung Raja Utara terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bersenjata tajam yang berkeliaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ogan Ilir, Rositawati, AP., M.Si., akhirnya angkat bicara. Pihaknya memastikan akan segera mengambil langkah tegas bersama instansi terkait.
Rosita menjelaskan bahwa selama ini Satpol PP selalu proaktif merespons aduan masyarakat yang masuk melalui pusat panggilan (call center) darurat pemerintah daerah.
“Selama ini, layanan pengaduan melalui SIAGA 112 berjalan dengan sangat baik. Sepanjang ada laporan yang masuk dari masyarakat, kami pastikan akan selalu ditindaklanjuti dengan segera,” ujar Rosita saat dikonfirmasi.
Sembari menunjukkan data riwayat pada aplikasi SIAGA 112, ia menambahkan, “Berdasarkan catatan kami, laporan terakhir yang masuk terkait keberadaan ODGJ tersebut adalah pada tanggal 18 Juni lalu.”
Terkait desakan warga untuk segera mengevakuasi ODGJ bernama “Seh” yang diketahui membawa senjata tajam dan balok kayu, Rosita menekankan bahwa proses evakuasi tidak bisa dilakukan secara gegabah. Ia menggarisbawahi pentingnya prosedur keamanan bagi petugas di lapangan agar tidak memunculkan korban baru.
“Dalam penanganan ODGJ yang agresif dan bersenjata, keselamatan tim kerja kami di lapangan juga menjadi prioritas utama. Jangan sampai anggota yang bertugas justru menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, penanganan kasus seperti ini membutuhkan sinergi antar-instansi. “Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang serta kesiapan dari tim lintas sektoral secara lengkap sebelum kami melaksanakan eksekusi evakuasi di lapangan.”
Sebagai bentuk komitmen dan respons cepat atas insiden penyerangan terhadap seorang remaja baru-baru ini, Kasatpol PP berjanji akan segera menerjunkan timnya.
“Merespons situasi darurat dan keresahan warga saat ini, besok kami akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” tutup Rosita.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















