Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Tokoh

Meneladani Integritas Artidjo Alkostar: Penegak Hukum Harus Berani Berdiri di Atas Keadilan

97
×

Meneladani Integritas Artidjo Alkostar: Penegak Hukum Harus Berani Berdiri di Atas Keadilan

Sebarkan artikel ini
Meneladani Integritas Artidjo Alkostar: Penegak Hukum Harus Berani Berdiri di Atas Keadilan
banner 468x60

Sumatera Selatan, penasuara.com – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, sosok tetap dikenang sebagai simbol integritas, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Beliau lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948. Perjalanan kariernya dimulai sebagai advokat dan pegiat bantuan hukum sebelum dipercaya menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2000.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selama mengabdi, Artidjo dikenal sebagai hakim yang tegas, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketegasannya membuat beliau dijuluki sebagai hakim yang “ditakuti koruptor” karena berani menjatuhkan putusan berdasarkan hukum, hati nurani, dan rasa keadilan.

Baca juga :  Ketua Komisi III DPR RI Jangan Hanya Menjadi Penonton, Ingat Kursi Jabatanmu Lahir dari Kepercayaan Rakyat

Setelah memasuki masa purnatugas sebagai Hakim Agung, beliau kembali mengabdi kepada bangsa sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK pada tahun 2019. Hingga akhir hayatnya pada 28 Februari 2021, Artidjo Alkostar meninggalkan teladan yang sangat berharga bagi seluruh penegak hukum Indonesia.

Prinsip yang sering dikaitkan dengan beliau, “Hakim tidak boleh takut dalam menegakkan keadilan. Integritas adalah benteng utama penegak hukum,” merupakan pesan moral yang tetap relevan hingga saat ini. Nilai tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi setiap hakim, jaksa, penyidik, advokat, maupun seluruh aparatur penegak hukum dalam menjalankan amanah konstitusi.

Baca juga :  BUKAN SEKADAR MAWAR PENGHIAS TAMAN, TETAPI MELATI PAGAR BANGSA

Saya memandang bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dibangun melalui integritas, keberanian, profesionalisme, dan independensi. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan, kepentingan politik, maupun kekuatan ekonomi. Hukum harus berdiri tegak sebagai pelindung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Warisan pemikiran dan keteladanan Artidjo Alkostar hendaknya terus hidup dalam setiap proses penegakan hukum. Indonesia membutuhkan lebih banyak penegak hukum yang berani berkata benar, berani bertindak adil, dan tidak gentar menghadapi siapa pun ketika menegakkan hukum.

Baca juga :  Negara Tidak Boleh Anti Kritik: Membungkam Suara Rakyat Adalah Pengingkaran Terhadap Konstitusi

Semoga semangat pengabdian dan integritas beliau menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih, berwibawa, dan benar-benar berpihak kepada keadilan. (Budi Rizkiyanto)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!