Sragen, penasuara.com – Tujuan utama kami bukanlah sekadar memenangkan atau mengalahkan suatu perkara. Sebagai salah satu pilar penegakan hukum, advokat memiliki tanggung jawab untuk mengawal hak-hak konstitusional setiap warga negara agar memperoleh perlindungan hukum yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Sragen yang menolak permohonan praperadilan Teguh Rianto sehingga status tersangkanya tetap berlaku merupakan kenyataan yang kami hormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Menghormati putusan pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tidak menghapus hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun kekecewaan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menilai bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat kecil. Rakyat yang lemah secara ekonomi kerap merasakan perjuangan yang jauh lebih berat dalam memperoleh keadilan dibandingkan mereka yang memiliki kekuatan, pengaruh, maupun sumber daya.
Dalam perkara Teguh Rianto, kami berpendapat bahwa masih terdapat sejumlah aspek pembuktian yang menurut pandangan hukum kami patut diuji dan diperdebatkan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami juga memiliki pandangan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian antara sebagian alat bukti dengan fakta yang kami yakini, sehingga hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang akan terus kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah.
Kami juga memandang perlu adanya perhatian terhadap berbagai informasi yang kami terima mengenai dugaan adanya saksi-saksi yang merasa takut atau terintimidasi dalam memberikan keterangan. Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi demikian tentu harus menjadi perhatian serius karena setiap saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, kondisi ketika seseorang yang merasa dirinya sebagai korban kemudian berstatus sebagai tersangka telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat kecil.
Kami bertanya, apakah rakyat harus diam ketika merasa belum memperoleh keadilan? Apakah cita-cita negara hukum yang menjunjung persamaan di hadapan hukum telah benar-benar terwujud? Apakah harapan Presiden Prabowo Subianto agar hukum memberikan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat miskin, telah sepenuhnya dirasakan? Dan apakah fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi III DPR RI telah mampu menjawab keresahan masyarakat?
Kami mengajak Ketua dan seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk tidak hanya menjadi penonton ketika rakyat menjerit mencari keadilan. Ingatlah bahwa amanah jabatan yang diemban berasal dari kepercayaan dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus dijalankan secara aktif, responsif, dan berpihak pada tegaknya keadilan.
Gunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum, melakukan pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum, serta memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan, terutama oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan maupun akses.
Jangan biarkan rakyat miskin kehilangan harapan terhadap keadilan. Negara harus mampu memberikan kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, ataupun kedudukan.
Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, setiap lembaga negara, termasuk Komisi III DPR RI, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendengar suara masyarakat, mengawasi jalannya penegakan hukum, serta memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan bukan untuk merendahkan lembaga peradilan maupun mencampuri independensi hakim, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum yang demokratis. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengawal penegakan hukum agar semakin adil, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran.
Keadilan bukanlah hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara yang besar bukan hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu melindungi rakyatnya serta memastikan bahwa setiap orang memperoleh keadilan tanpa memandang kaya atau miskin, kuat ataupun lemah di hadapan hukum.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















