Minahasa Selatan, penasuara.com – Kebakaran hutan terjadi di wilayah Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran, tepatnya di area depan pemancar Tareran, pada Kamis sore, 9 Juli 2026.
Peristiwa tersebut diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 17.45 WITA. Api yang terlihat membesar segera dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak berwenang.
Laporan warga mendapat respons cepat dari Kepala Dinas lewat Pimpinan regu Yudha Larny bersama personel langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim pemadam kebakaran segera melakukan upaya pemadaman guna mencegah api meluas ke area hutan maupun permukiman warga di sekitarnya.
Sampai berita ini diturunkan, proses pemadaman masih berlangsung dan petugas terus berupaya mengendalikan kobaran api di lokasi kejadian.
Turut hadir di lokasi, selaku Hukum Tua Desa Rumoong Atas Dua, bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Tareran dan kepolisian Sektor Tareran. selaku Camat Tareran juga berada di lokasi untuk membantu dan memantau langsung proses penanganan kebakaran.
Di lokasi kejadian, Camat Hizkia Kondoj memberikan penjelasan serta imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan, terutama pada musim kemarau. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran.
Pihak terkait masih melakukan pemantauan dan penanganan intensif di lokasi hingga api dapat dipastikan padam sepenuhnya.
(BT)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















