Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kalimantan Barat

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kepala Desa Alur Bandung Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Gunakan Masker.

70
×

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kepala Desa Alur Bandung Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Gunakan Masker.

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kepala Desa Alur Bandung Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Gunakan Masker.
banner 468x60

ALUR BANDUNG, KAYONG UTARA, penasuara.com — Kepala Desa Alur Bandung, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Abdul Wahid, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap yang saat ini dapat mengganggu kesehatan.

Abdul Wahid mengajak masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama bagi anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki kondisi kesehatan yang rentan.”24/8/26.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Alur Bandung agar menggunakan masker saat beraktivitas. Kabut asap dapat mengancam kesehatan kita.

Baca juga :  Aktivis Paralegal (PBHI) Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla)

Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara semakin tidak sehat serta tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Baca juga :  Aktivis Paralegal Prihatin Dengan kondisi jalan Sukamaju (KKU)

Pemerintah Desa Alur Bandung berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan kita bersama.

Sehubungan dengan terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah kita, mari kita bersama-sama menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Baca juga :  PT. Indonesia Mandiri Trevel, Mewujudkan Kepedulian Memasang Bendera Dan Membagikan Masker Kepada Setiap Pengendara Yang Melintas.

Reporter – .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!