Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Opini

Dua Suara, Satu Tujuan: Menyuarakan Kebenaran dan Mengawal Keadilan

121
×

Dua Suara, Satu Tujuan: Menyuarakan Kebenaran dan Mengawal Keadilan

Sebarkan artikel ini
Dua Suara, Satu Tujuan: Menyuarakan Kebenaran dan Mengawal Keadilan
banner 468x60

Sumsel, penasuara.com – Belakangan ini, Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., berjalan bergandengan tangan dengan satu tujuan yang sama: menyuarakan kebenaran, mengawal keadilan, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur konstitusional dan hukum.

Bagi keduanya, perjuangan terhadap perkara Teguh Riyanto bukan sekadar mendampingi sebuah proses hukum, melainkan bagian dari ikhtiar untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dalam penanganan suatu perkara, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan diawasi secara terbuka.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Budi Rizkiyanto menilai bahwa masyarakat kecil tidak boleh kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau posisi sosial. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun, maka hal itu harus diusut secara objektif sesuai asas negara hukum. Baginya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan status maupun latar belakang.

Baca juga :  Daya Juang Tak Pernah Kalah, Hidup Tidak Pernah Berjanji Bahwa Setiap Langkah Akan Berakhir Dengan Kemenangan

Sementara itu, Rikha Permatasari menegaskan komitmennya sebagai advokat untuk terus mendampingi klien sesuai koridor hukum, kode etik profesi, dan prinsip due process of law. Baginya, profesi advokat adalah amanah untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum dan kesempatan yang setara dalam mencari keadilan.

Baca juga :  Keraguan Orang Lain Bukan Penentu Masa Depanmu

Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, keduanya menyatakan akan terus menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik yang konstruktif, dan mengawal proses penegakan hukum secara damai serta bertanggung jawab. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara independen dan setiap proses hukum berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Karena bagi mereka, keadilan bukan hanya tentang putusan akhir, tetapi juga tentang proses yang bersih, objektif, dan menjunjung tinggi martabat setiap warga negara. Selama masih ada masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi, mereka berkomitmen untuk terus bersuara melalui cara-cara yang sah menurut hukum dan konstitusi demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Budi Rikha solit tantang komisi 3 DPR RI untuk memangil dan membuka ruang rapat dengar pendapat agar semua pihak-pihak yang diduga oknum-oknum berseragam diduga bermain dibalij layar dalam kasus teguh Rianto ini

Baca juga :  Budi Rizkiyanto Kepastian Hukum Merupakan Amanat Konstitusi

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!