Sumsel, penasuara.com – Budi Rizkiyanto Kepastian Hukum Merupakan Amanat Konstitusi, Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Negara
Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap seorang anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam telah menjadi perhatian luas masyarakat. Sebagai aktivis kontrol sosial dan pemerhati kebijakan publik, saya memandang bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menjamin kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, fakta, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan tersebut merupakan perintah konstitusi yang harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan anak.
Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum bukan hanya menjadi hak pelapor atau korban, tetapi juga hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti, tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai bagian dari masyarakat, saya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan. Namun demikian, publik juga memiliki harapan agar setiap perkara yang telah dilaporkan diproses secara profesional dan dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan hukum. Transparansi yang proporsional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak serta menghindari penghakiman di luar proses peradilan.
Sebagai aktivis kontrol sosial, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif, menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Harapan saya sederhana, yakni agar proses penyelidikan ini menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Budi Rizkiyanto
Aktivis Kontrol Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















