Maluku, penasuara.com — Sejumlah warga Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wonreli untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Untuk mencapai kantor kejaksaan, perwakilan warga harus menempuh perjalanan laut antarpulau menggunakan perahu motor (jolor) di tengah kondisi perairan yang berombak.
Langkah ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum atas laporan yang telah mereka serahkan sejak lebih dari setahun lalu.
Perwakilan warga menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban. Mereka mendesak pihak kejaksaan agar segera mengusut dugaan penyelewengan dana ini secara transparan, mengingat dampaknya yang dinilai merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Arwala.
”Apabila penegakan hukum di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak membuahkan hasil, kami berencana membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon,” ujar salah seorang warga Desa Arwala yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Menanggapi kedatangan warga, perwakilan Cabjari Wonreli, JF Abdy, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses hukum saat ini tertahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
”Kami menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, langkah kami masih terkendala karena proses audit dari Inspektorat Kabupaten MBD belum tuntas,” jelas Abdy di hadapan warga.
Terkait belum rampungnya proses audit tersebut, upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten MBD masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif dan belum dapat dihubungi.
Rencananya, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kabupaten MBD pasca-perayaan HUT ke-81 RI, guna memverifikasi sejauh mana tahapan audit kasus dugaan korupsi dana Desa Arwala tersebut berjalan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















