Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Angin Segar di Tubuh Polda Sumsel: Kapolri Rombak Posisi Dua Direktur hingga Lima Kapolres

262
×

Angin Segar di Tubuh Polda Sumsel: Kapolri Rombak Posisi Dua Direktur hingga Lima Kapolres

Sebarkan artikel ini
Angin Segar di Tubuh Polda Sumsel: Kapolri Rombak Posisi Dua Direktur hingga Lima Kapolres
banner 468x60

Palembang, penasuara.com – Gerbong mutasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak. Memasuki akhir Juni 2026, Markas Besar Polri melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Sejumlah posisi strategis, mulai dari tingkat Direktur hingga lima Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), resmi berganti pimpinan.

Perombakan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Kapolri Nomor: KEP/924/VI/2026 yang ditandatangani pada 24 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi institusi terhadap dinamika keamanan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus upaya mengoptimalkan pelayanan publik di wilayah Sumatera Selatan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bukan Sekadar Mutasi, Ini Soal Regenerasi dan Prestasi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol .ng Wijaya Mukmin, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari siklus alami di tubuh kepolisian.

Baca juga :  Petugas DLH Temukan 19 Butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm di Tempat Sampah Tanjung Raja

“Mutasi ini adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. Ini bukan hanya soal penyegaran organisasi, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan karier bagi setiap personel agar terus berkembang,” jelas Kombes Pol .ng saat memberikan keterangan, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada para perwira yang baru ditugaskan. “Kami berharap pejabat yang baru bisa langsung tancap gas, beradaptasi dengan cepat, melanjutkan tongkat estafet program yang sudah baik, serta meningkatkan standar pelayanan prima kepada masyarakat di wilayahnya,” tambahnya.

Daftar Lengkap Pergeseran Pejabat Polda Sumsel

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Polda Sumsel berdasarkan surat keputusan terbaru:

  • Polres PALI: AKBP Yunar H. P. Sirait berpindah tugas menjadi Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Posisinya digantikan oleh AKBP Januar Kencana Setia Persada, yang sebelumnya merupakan Kapolres Pagaralam.
  • Polres Pagaralam: Kursi yang ditinggalkan AKBP Januar kini diisi oleh AKBP Adam Purbantoro. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagyangun Bag LPSE dan Sisinfo Roada BIJ Slog Polri.
  • Polres Ogan Ilir: AKBP Bagus Suryo Wibowo dimutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Wadirres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan. Kepemimpinan di Ogan Ilir kini diteruskan oleh AKBP Rizka Aprianti, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel.
  • Polres Prabumulih: AKBP Bobby Kusumawardhana bergeser ke Mabes Polri sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri. Tongkat komando Polres Prabumulih kini dipegang oleh AKBP Gunarto, mantan Kanit 5 Subdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri.
  • Polres OKU: AKBP Endro Aribowo mendapatkan promosi jabatan menjadi Wakapolresta Cilacap Polda Jawa Tengah. Posisi Kapolres OKU kini resmi dijabat oleh AKBP Helmy Tamaela, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Baca juga :  ​Viral Foto Pejabat Satpol PP Ogan Ilir Main Gaplek, Ternyata Dokumentasi Lomba Tahun Lalu

Dengan masuknya sejumlah wajah baru dari berbagai latar belakang kesatuan, mulai dari Korlantas, Bareskrim, hingga perwira dari Polda provinsi lain, diharapkan Polda Sumsel dapat semakin inovatif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Bumi Sriwijaya.

Baca juga :  Antisipasi Kejahatan 3C, Polsek Rantau Alai Gelar Patroli dan Cek Pos Kamling di Desa Lebung Bandung

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!