Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Amankan Pencuri Kelapa Sawit : Polsek Pinangsori Tangkap Pemuda SS,70 Kg TBS Jadi Barang Bukti

195
×

Amankan Pencuri Kelapa Sawit : Polsek Pinangsori Tangkap Pemuda SS,70 Kg TBS Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Amankan Pencuri Kelapa Sawit : Polsek Pinangsori Tangkap Pemuda SS,70 Kg TBS Jadi Barang Bukti
banner 468x60

Tap Teng (Sumut), penasuara.com – Polsek Pinangsori Polres Tapteng Polda Sumut, mengamankan seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang diduga kuat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT CPA. Kejadian berlangsung di Blok D 16 Divisi I, pada Senin, (13/7/26) sore.

Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan pengungkapan ini. Laporan resmi diterima pada Senin malam pukul 20.30 WIB dari petugas keamanan perusahaan Saut Nauli Manullang (36). relis Humas Polres Tapteng Selasa (14/7/26).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa bermula saat petugas jaga atau centeng yang berinisial H (35) melihat adanya aktivitas mencurigakan dan segera melapor. Saat tim keamanan tiba di lokasi, terduga pelaku sudah lebih dulu diamankan warga/saksi bersama barang bukti, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga :  Dua Orang Operator Pompa SPBU Di Wilayah Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari lokasi kejadian, petugas menyita:
*  4 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total 70 kilogram

*  Kerugian materi yang ditaksir pihak perusahaan mencapai Rp 256.970,-

Baca juga :  Polantas PJR Polda Sulbar Salurkan Air Bersih ke Desa Saloleyang, Bantuan Nyata di Tengah Musim Kemarau

Saat ini kasus ditangani secara intensif oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pinangsori. Kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta memeriksa pelaku dan sejumlah saksi guna mengungkap kasus secara utuh dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (.)

Baca juga :  Pakar Hukum USU: Gugatan Ramba Joring Tak Memenuhi Syarat Formil,Posisi Angincourt Resources Tidak Terganggu

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!