Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSosial

Memahami Beda Musdes dan Musrenbangdes: Mencegah Tumpang Tindih Tata Kelola Desa

241
×

Memahami Beda Musdes dan Musrenbangdes: Mencegah Tumpang Tindih Tata Kelola Desa

Sebarkan artikel ini
Memahami Beda Musdes dan Musrenbangdes: Mencegah Tumpang Tindih Tata Kelola Desa
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Praktik tata kelola pemerintahan desa kerap diwarnai oleh kebingungan di tengah masyarakat, bahkan di kalangan aparatur desa itu sendiri. Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah menyamakan kedudukan antara Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

​Sekilas, kedua forum ini memang tampak identik. Keduanya merupakan forum musyawarah, mengundang partisipasi masyarakat, serta dibuktikan dengan adanya daftar hadir dan berita acara. Namun, secara substansi, fungsi, dan payung hukum, keduanya memiliki ruang kerja yang jauh berbeda.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Menurut pemerhati tata kelola desa, Hamadin Moh. Nurung, kesalahan persepsi ini kerap membuat agenda desa menjadi tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan perangkat desa harus memahami bahwa Musdes difungsikan untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa. Sementara itu, Musrenbangdes memiliki fokus yang lebih spesifik, yakni pada perencanaan pembangunan desa.

Baca juga :  Angdew Asal Kaneyan Ini Turun Tangan, Panitia HUT RI ke-81 Lansot Timur Dapat Suntikan Dana Jutaan Rupiah

​Pembagian Peran, Bukan Perebutan Panggung

Perbedaan paling mencolok antara kedua forum ini terletak pada penyelenggara dan pemimpin rapat. Musdes diselenggarakan dan dipimpin secara langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sejalan dengan fungsi BPD sebagai lembaga yang memiliki mandat penyelenggaraan musyawarah di tingkat desa untuk isu-isu strategis.

​Di sisi lain, Musrenbangdes dipimpin oleh Kepala Desa. Forum ini berada di bawah ranah Kepala Desa karena berkaitan langsung dengan perencanaan teknis pembangunan, yang mana merupakan bagian dari fungsi eksekutif atau penyelenggaraan pemerintahan desa.

​“Ini bukan soal siapa yang posisinya lebih tinggi, tetapi murni karena fungsi dan ruang kerjanya yang berbeda. BPD dan Kepala Desa bukan sedang berebut panggung, melainkan sedang menjalankan mandat masing-masing dalam tata kelola desa,” jelas Hamadin.

​Dengan adanya pembagian peran yang jelas ini, tidak semua persoalan desa bisa serta-merta dibawa ke Musrenbangdes. Begitu pula sebaliknya, tidak setiap usulan teknis pembangunan harus dipaksakan menjadi agenda Musdes.

Musdes adalah ruang permusyawaratan tertinggi desa, sedangkan Musrenbangdes adalah ruang eksekusi perencanaannya.

​Menghidupkan Demokrasi dari Balai Desa

​Meski secara administratif dan fungsional kedua musyawarah ini harus dipisahkan, muara dari keduanya tetaplah sama: kepentingan masyarakat.

​Hamadin mengingatkan bahwa indikator keberhasilan sebuah musyawarah desa, baik Musdes maupun Musrenbangdes, bukan diukur dari siapa yang memegang palu sidang.

Esensi sebenarnya adalah apakah musyawarah tersebut benar-benar memberikan ruang yang inklusif bagi masyarakat untuk bersuara dan ikut menentukan arah masa depan desanya.

​Demokrasi di tingkat akar rumput hanya akan menjadi slogan kosong jika masyarakat datang ke balai desa sekadar untuk menggugurkan kewajiban mengisi daftar hadir.

​Oleh karena itu, tata kelola desa yang sehat akan terwujud apabila forum musyawarah telah dibedakan sesuai fungsinya, BPD beroperasi sesuai ranahnya, Kepala Desa memahami batasan tanggung jawabnya, dan masyarakat proaktif berpartisipasi. Jika ekosistem ini terbentuk, barulah demokrasi benar-benar hidup dari balai desa.

Oleh/Sumber: Hamadin Moh. Nurung (Disadur oleh Redaksi)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!