Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa BaratNews

Polemik Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Temuan Ombudsman yang Raib Saat Kunjungan Menteri

312
×

Polemik Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Temuan Ombudsman yang Raib Saat Kunjungan Menteri

Sebarkan artikel ini
Polemik Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Temuan Ombudsman yang Raib Saat Kunjungan Menteri
banner 468x60

Bogor, penasuara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik menyusul temuan dugaan adanya fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas. Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Rabu (23/9/26), yang kemudian diwarnai kejanggalan dengan hilangnya sejumlah perabotan saat kunjungan lanjutan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam sidak yang dilakukan Ombudsman RI, tim menemukan belasan kamar atau bangunan terpisah yang didalamnya memuat fasilitas tak lazim untuk ukuran warga binaan. Fasilitas tersebut meliputi pendingin ruangan (AC), springbed, televisi layar datar, kulkas, dapur, hingga dugaan adanya minuman beralkohol.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain fasilitas fisik, Ombudsman juga menemukan indikasi adanya praktik komersialisasi. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa berdasarkan wawancara di lapangan, penghuni bangunan tersebut mengindikasikan adanya praktik pembayaran.

“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, yang terutama menghuni rumah memang dia membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan,” ujar Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9/26).

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, turut menceritakan insiden di mana seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan terkejut dan mengunci diri di dalam kamar saat tim Ombudsman mencoba mewawancarainya.

“Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan. Begitu dikejar, ada petugasnya lebih ramai. Kita langsung ditarik. Nah, dia itu kaget, lompat ke dalam (kamar), dikunci,” papar Fikri.

Dua hari pasca-sidak Ombudsman, tepatnya pada Jumat (25/9/26), Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto dan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, meninjau langsung lokasi tersebut.

Namun, saat rombongan menteri dan awak media tiba di area yang disebut “klaster mewah” itu, kondisi ruangan telah berubah drastis. Perabotan elektronik seperti AC dan kulkas yang sebelumnya didokumentasikan oleh Ombudsman terpantau sudah tidak ada di lokasi.

Menanggapi situasi ini, pihak Ditjenpas Jabar dan Bappisus memberikan klarifikasi bahwa bangunan-bangunan estetik tersebut pada dasarnya adalah rumah dinas atau tempat tinggal bagi pegawai lapas, bukan fasilitas khusus untuk warga binaan.

Keberadaan narapidana di lokasi pada saat sidak Ombudsman diklaim sedang menjalankan tugas kebersihan sebagai bagian dari program pembinaan.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kebenaran di balik temuan ini, termasuk mengidentifikasi siapa sebenarnya penghuni bangunan tersebut saat sidak terjadi.

“Belum tahu (siapa sosoknya). Tapi tadi kan sudah disampaikan, bahwa di sini ada petugas, ada juga orang yang bekerja membersihkan. Kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” tegas Agus kepada awak media di Lapas Cibinong.

Kementerian Imipas dilaporkan telah membentuk tim khusus yang diberi waktu satu minggu ke depan untuk menginvestigasi misteri hilangnya perabotan secara kilat serta dugaan penyalahgunaan fasilitas ini.

Polemik ini turut memancing respons dari Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza. Ia menilai, temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti secara serius karena memuat potensi pelanggaran administratif hingga tindak pidana.

“Ada nuansa praktik korupsi. Korupsi itu memang tindak pidana. Dan itu perlu ditindaklanjuti, ibaratnya ini (sidak) seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Bhatara melalui keterangan tertulisnya.

Bhatara mendorong agar Ombudsman berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta Kementerian Imipas untuk melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, mulai dari tingkat Kalapas hingga jajaran sipir. Menurutnya, jika terbukti ada maladministrasi atau tindak pidana, hasil pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi bukti kuat bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik istimewa di balik jeruji besi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti hasil investigasi resmi dari Kementerian Imipas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!