Ogan Ilir, penasuara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja melalui Tim Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pemuda berinisial IS (25) dan IM (27) diringkus polisi lantaran nekat membobol sebuah rumah di Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus ini pertama kali diketahui pada pagi harinya oleh seorang tukang bangunan bernama Edi Saputra (40) yang tengah merenovasi rumah korban.
”Sekitar pukul 07.00 WIB, saksi yang hendak mulai bekerja mendapati pintu samping bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Menyadari ada yang tidak beres, saksi langsung menghubungi pemilik rumah, yakni Saudara Ariansyah (38),” ungkap AKP Sondi Fraguna, Rabu (23/9/26).
Mendapat laporan tersebut, korban bergegas pulang dan melakukan pengecekan. Benar saja, sejumlah peralatan pertukangan miliknya telah raib digondol maling. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit kompresor merek Lakoni, dua buah mesin bor (merek Marita dan NRT Pro), satu alat serut kayu (sugu) merek Treack, serta satu unit speaker karaoke merek Asatron.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.410.000 dan langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Raja.
Merespons laporan masyarakat, Tim Rajawali langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengantongi informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., beserta anggota langsung meluncur ke lokasi. Pelaku pertama, yakni IS (25) yang merupakan warga Desa Celikah, berhasil disergap petugas saat sedang berada di pinggir jalan lintas Desa Sungai Pinang Nibung.
”Dari penangkapan IS, petugas kami di lapangan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku kedua yakni IM (27) berhasil kami bekuk saat sedang nongkrong di sebuah warung tepat di depan SPBU Kayu Agung, Kabupaten OKI,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa alat-alat pertukangan hasil curian telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Zaini)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















