Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras Berujung Ricuh, Lima Wartawan Diamankan di Polsek Teluknaga

81
×

Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras Berujung Ricuh, Lima Wartawan Diamankan di Polsek Teluknaga

Sebarkan artikel ini
Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras Berujung Ricuh, Lima Wartawan Diamankan di Polsek Teluknaga
banner 468x60

Tangerang, penasuara.com — Lima orang jurnalis dilaporkan diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Tangerang, Banten, pada Rabu (26/8/26). Peristiwa ini diduga merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi saat para pewarta tersebut tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula ketika kelima wartawan menelusuri temuan peredaran obat keras di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan bukti di lapangan, mereka bermaksud menyerahkan pihak yang diduga sebagai penjual kepada aparat penegak hukum di Polsek Teluknaga.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, kericuhan pecah ketika para jurnalis kembali ke lokasi awal untuk mengambil surat tugas yang tertinggal. Setibanya di lokasi, mereka dilaporkan dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Situasi memanas hingga berujung pada dugaan perusakan kendaraan roda empat milik wartawan hingga ringsek. Selain itu, kelima jurnalis tersebut diduga mengalami tindak kekerasan fisik dan perampasan alat komunikasi.

Baca juga :  Ir.Pidel Hutahaean MM Menyampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran 2025 dan Pembahasan Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasca-insiden tersebut, pihak kepolisian yang tiba turun tangan. Namun, alih-alih berstatus sebagai korban pengeroyokan, kelima wartawan tersebut justru dibawa dan diamankan di Mapolsek Teluknaga. Hal ini memicu reaksi dan pertanyaan dari pihak kuasa hukum terkait penentuan status dan prosedur hukum yang dijalankan kepolisian.

Kuasa hukum kelima wartawan, Antonio Simbolon, S.H., menyoroti adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pengamanan dan penahanan ini. Sesuai KUHAP, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah akan melepaskan seseorang atau menerbitkan surat perintah penahanan. Ironisnya, informasi yang kami terima, pihak pelapor yang awalnya ingin mencabut laporan justru turut ditahan beserta istrinya,” ungkap Antonio kepada awak media.

Antonio menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum apabila terbukti ada prosedur yang menyalahi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 19 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Senada dengan Antonio, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria DPD Banten, Yudianto, C.PLA., mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka mengenai dasar hukum tindakan terhadap kelima jurnalis tersebut.

“Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika lewat dari batas waktu 1×24 jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang sah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan melanggar hukum. Kami meminta proses hukum dilakukan secara prosedural,” tegas Yudianto.

Yudianto juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kendati demikian, ia sepakat bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun dalam insiden tersebut, maka penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang kuat.

Terkait peristiwa ini, awak media masih terus berupaya menghubungi Kapolsek Teluknaga maupun pihak Humas Polres Metro Tangerang Kota untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Penjelasan dari pihak kepolisian sangat diperlukan guna mengklarifikasi kronologi kejadian sebenarnya, status hukum kelima wartawan, serta penanganan kasus perusakan kendaraan dan dugaan penganiayaan oleh sekelompok massa tersebut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum dan rekan seprofesi berharap Dewan Pers serta organisasi profesi jurnalis dapat memberikan atensi terhadap insiden ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

Laporan: Akbar / penasuara.com

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!