Lombok Tengah, penasuara.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat menuai sorotan dari warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan laporan masyarakat setempat, terdapat dugaan ketidaksesuaian standar menu dan kualitas makanan yang didistribusikan kepada siswa-siswi SD Negeri Landah oleh salah satu Dapur MBG di Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa menu yang diterima para siswa diduga tidak sesuai dengan label jenis menu yang telah ditetapkan dalam panduan resmi program MBG. Warga khawatir, jika standar gizi tidak diperhatikan, tujuan utama program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak penerima manfaat tidak akan tercapai.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, saat masyarakat mencoba meminta klarifikasi, tanggapan dari pihak penanggung jawab KASPPI setempat dinilai kurang memuaskan. Warga mengklaim bahwa pengelola merespons keluhan tersebut dengan nada meremehkan, serta diduga menyusun menu hanya berdasarkan referensi dari media sosial, bukan dari pedoman gizi resmi instansi terkait.
Warga juga mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti awal terkait dugaan ketidaksesuaian ini kepada Ketua Pengawasan MBG Nasional (MBGN) Cabang Provinsi NTB. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, warga merasa belum ada tindak lanjut atau evaluasi nyata di lapangan.
”Oleh karena itu, kami meminta kepada instansi pemerintah yang berwenang agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang terbukti ada pelanggaran prosedur atau penurunan kualitas gizi, kami harap ada sanksi tegas atau peninjauan ulang terhadap izin operasional dapur tersebut,” ungkap perwakilan masyarakat.
Program MBG merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan pemenuhan gizi anak bangsa. Oleh sebab itu, transparansi dan pengawasan yang ketat di tingkat pelaksana menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola Dapur MBG Desa Sukaraja, penanggung jawab KASPPI setempat, serta Ketua Pengawasan MBGN Cabang Provinsi NTB untuk meminta konfirmasi dan hak jawab terkait keluhan warga ini.
Reporter: Hendra
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















