Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kalimantan Barat

Aktivis Paralegal (PBHI) Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla)

148
×

Aktivis Paralegal (PBHI) Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla)

Sebarkan artikel ini
Aktivis Paralegal (PBHI) Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla)
banner 468x60

Kayong Utara, penasuara.com —  aktivis Paralegal (PBHI) Imran, CPLA, Menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Aktivis mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sembarangan dapat menyebabkan api cepat meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas sehari-hari.”25/8/26

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau kebakaran lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.

Baca juga :  Jelang MTQ XXXIV Kalbar Di Kayong Utara, Aktivis,Jangan Sampai Tamu Disambut Air Bersih Bermasalah, BBM Langka, Jalan Gelap Dan Sampah.

“Menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya dapat merugikan banyak orang,” ujar Imran CPLA.

Baca juga :  BBM Subsidi Langka Di KKU. Abdul Khaliq: Pemkab Harus Jujur, Kouta Sekarang Bertambah Atau Justru Berkurang

Para aktivis berharap masyarakat Kayong Utara dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga daerah agar tetap aman dari ancaman Karhutla.

Mari cegah Karhutla. Jangan membakar hutan dan lahan demi kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan kita bersama.”Tutupnya.

Baca juga :  Tradisi Robo-robo Adalah Salah Satu Warisan Budaya Turun-temurun.

Reporter – .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!