Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Ketua Gencar Kota Palembang: Karhutla Jangan Dianggap Biasa, Rakyat Sudah Menghirup Asap!

79
×

Ketua Gencar Kota Palembang: Karhutla Jangan Dianggap Biasa, Rakyat Sudah Menghirup Asap!

Sebarkan artikel ini
Ketua Gencar Kota Palembang: Karhutla Jangan Dianggap Biasa, Rakyat Sudah Menghirup Asap!
banner 468x60

Sumatera Selatan, penasuara.com – Ketua Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Kota Palembang), David Hermansyah, mengecam keras kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap masyarakat Kota Palembang.

“Ini bukan sekadar asap, ini menyangkut keselamatan dan hak masyarakat Kota Palembang! Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru bertindak. Sumber api harus segera ditelusuri, penyebabnya harus diungkap, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas David Hermansyah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

GENCAR Kota Palembang mendesak pemerintah dan aparat terkait melakukan penanganan cepat, transparan, terukur, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rakyat Palembang berhak mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat. Jangan tunggu masyarakat jatuh sakit baru negara bergerak. Kami meminta pemerintah hadir dan bertindak sekarang!”

GENCAR Kota Palembang juga meminta informasi mengenai penanganan karhutla disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk perkembangan titik api, penyebab kebakaran, langkah pemadaman, serta upaya perlindungan masyarakat dari dampak asap.

Ini bukan soal kepentingan kelompok. Ini soal kepentingan rakyat Kota Palembang. GENCAR Kota Palembang akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, kritis, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!