Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Tuntutan Warga Menguat: Bongkar “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Rp15 Miliar, Kejari Batam Diminta Bertindak

61
×

Tuntutan Warga Menguat: Bongkar “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Rp15 Miliar, Kejari Batam Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Warga Menguat: Bongkar “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Rp15 Miliar, Kejari Batam Diminta Bertindak
banner 468x60

Batam, penasuara.com — Sejumlah organisasi masyarakat di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menggelar aksi damai dengan menyuarakan tuntutan terkait penemuan sebuah pipa di dalam area proyek pembangunan drainase pemerintah, Minggu (23/8/26). Proyek drainase tersebut diketahui bersumber dari APBD Kota Batam dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar.

Aksi yang diinisiasi oleh organisasi PETIR, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sei Beduk, dan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) ini diwarnai dengan pemasangan spanduk di lokasi proyek. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri status dan kepemilikan pipa yang kerap disebut warga sebagai “pipa hantu” tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam spanduk yang dibentangkan, perwakilan warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta pembongkaran pipa yang berada di dalam jalur drainase proyek Rp15 miliar tersebut.
2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka secara transparan Berita Acara Sampling tertanggal 31 Juli 2026.
3. Mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk bertindak tegas dalam mengawasi proyek publik tersebut.

Baca juga :  BPPKB HDS DPAC Kecamatan Rajeg Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Koramil 12/Rajeg

Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, dalam keterangannya menyatakan bahwa keberadaan pipa tersebut harus segera mendapat kejelasan status. Warga menduga pipa itu milik pihak korporasi swasta yang penempatannya berpotensi mengganggu fungsi utama drainase yang dibangun menggunakan uang pajak rakyat.

“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada kejelasan atau tindakan dari pihak berwenang, kami dari elemen masyarakat mempertimbangkan untuk mengambil langkah penutupan sementara pipa tersebut sebagai bentuk protes,” ujar Paus Lumba.

Sorotan Terhadap Hak Publik dan Lingkungan
Keprihatinan senada juga disampaikan oleh Ketua PCM Sei Beduk, Buya Nurmantias. Ia mengingatkan agar fasilitas publik yang didanai anggaran daerah tidak tumpang tindih dengan kepentingan pihak tertentu yang belum jelas izinnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat merespons aspirasi warga secara adil dan proporsional. “Jangan sampai hukum itu terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepentingan dan hak masyarakat harus diutamakan,” ungkapnya.

Dari perspektif lingkungan, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menyoroti potensi dampak ekologis. Menurutnya, keberadaan pipa yang menghalangi laju air drainase berisiko mengurangi fungsi pengendalian banjir di kawasan Sei Beduk.

Ia juga mengutip kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan), sebagai landasan agar pemerintah memastikan proyek tersebut tidak membawa dampak buruk bagi kelestarian lingkungan sekitar.

Sementara itu, Koordinator AMSBP Sei Beduk, Haris, menegaskan bahwa aksi ini murni bertujuan untuk mengawal uang negara. Pihaknya mengaku telah menyampaikan laporan awal kepada penegak hukum terkait temuan ini.

“Tujuan kami hanya satu, menjaga proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat agar dikerjakan sesuai peruntukan dan spesifikasinya. Jangan sampai tata letak fasilitas publik harus mengalah pada fasilitas milik pihak lain yang tidak jelas kontribusinya bagi warga,” tegas Haris.

Menunggu Respons Otoritas Terkait
Tuntutan pembukaan dokumen Berita Acara Sampling DLH tertanggal 31 Juli 2026 menjadi salah satu poin krusial. Warga berharap dokumen tersebut dibuka ke publik untuk mencegah spekulasi liar terkait potensi pencemaran atau pelanggaran tata ruang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) atau dinas terkait selaku pemilik proyek, serta pihak Kejaksaan Negeri Batam guna mendapatkan klarifikasi resmi.

Konfirmasi dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengurai polemik mengenai siapa pemilik sah pipa tersebut, apakah keberadaannya memiliki izin resmi, dan bagaimana kelanjutan proyek drainase senilai Rp15 miliar tersebut ke depannya. Warga Sei Beduk kini menanti langkah nyata dan transparansi dari para pemangku kebijakan di Kota Batam.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!