Karimun, penasuara.com — Masyarakat di wilayah Karimun dan Pangke, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyuarakan desakan terkait evaluasi izin operasional PT Pacific Geranitama. Perusahaan tersebut disorot warga atas dugaan ketidaklengkapan dokumen operasional serta dugaan manipulasi data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Keresahan warga bermula dari kurangnya transparansi pihak perusahaan terkait keabsahan dokumen AMDAL. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan instrumen wajib bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak signifikan terhadap lingkungan. Tanpa kelengkapan perizinan tersebut, warga khawatir operasional perusahaan berpotensi melanggar hukum dan membawa dampak buruk bagi ekosistem serta masyarakat setempat.
Menanggapi keluhan warga, Ketua DPC GRIB Jaya Karimun, Dian Bangun Sari, S.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan. Berdasarkan arahan dari Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Junaidy Edy, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Pangke.
“Masyarakat meminta pihak perusahaan untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan data dokumen AMDAL mereka. Kami juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, DLHK Provinsi Kepri, beserta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan verifikasi dokumen,” tegas perwakilan masyarakat. Warga juga mendesak agar operasional perusahaan dihentikan sementara apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran regulasi.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik terkait keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya menghubungi Humas Kepemerintahan PT Pacific Geranitama, untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (20/8/26), upaya konfirmasi awak media belum mendapatkan respons resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi pihak PT Pacific Geranitama untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















