Maluku,penasuara.com-Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama tim penyelidik menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang negara sebagai barang bukti hasil dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Lapen Lintas Pulau Day dan peningkatan jalan Lapen SP Watuwei Wiratan, lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten MBD, Anggaran Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri MBD, Rabu (19/08/2026).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri MBD menyampaikan bahwa penyelidikan terkait kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.233.300.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut telah berhasil dipulihkan dan diserahkan secara sukarela oleh pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini, dan berasal dari saudara berinisial T.H.C. yang disita sebagai barang bukti.
Pihak kejaksaan mengucap syukur atas keberhasilan pemulihan aset negara tersebut, namun menegaskan bahwa penyerahan uang ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pelaku tindak pidana,” — demikian ditegaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, meskipun uang negara telah dikembalikan, penyelidikan tetap berlanjut secara murni, objektif, dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka; proses masih berada pada tahap penyelidikan berbasis pengumpulan alat bukti, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang.
Uang yang disita akan disetorkan ke rekening bank sebagai uang titipan barang bukti dalam kurun waktu 1×24 jam, dan akan disimpan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak tim penyidik juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Maluku Barat Daya agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal dan transparan. Kejaksaan Negeri MBD berkomitmen bekerja secara fungsional dan independen guna menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak negara.
Penulis:.
Editor:..
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















