Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Tindak Cepat URC Polres Pasangkayu, Dua Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan

137
×

Tindak Cepat URC Polres Pasangkayu, Dua Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tindak Cepat URC Polres Pasangkayu, Dua Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan
banner 468x60

Pasangkayu,penasuara.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa parang, Selasa dini hari, 18 Agustus 2026 di Desa Masimbu, Kecamatan Bambalaloka, Kabupaten Pasangkayu.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/110/VIII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar tertanggal 14 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh Abdul Rahman tim langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan Dua orang berinisial IR (40 tahun) dan anak kandungnya MA (16 tahun).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski menjelaskan kejadian bermula Jumat, 14 Agustus 2026 dini hari, saat korban berangkat mengantar muatan kelapa sawit ke pabrik di Kecamatan Baras. Saat sedang menunggu antrean dan tertidur di dalam mobil, korban tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku IR yang langsung memukul wajah dan matanya.

Baca juga :  Dansatgas grib jaya kabupaten bungo Ucapkan Dirgahayu ke-80 POMAD, Apresiasi Pengabdian Polisi Militer TNI AD Dalam Menjaga Disiplin Dan Kehormatan Bangsa

Perselisihan makin memuncak saat pelaku turun, mengambil sebilah parang, lalu menebas paha kanan dan punggung korban.

Korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun dikejar oleh pelaku beserta anaknya yang juga membawa senjata tajam, hingga akhirnya warga sekitar datang melerai dan korban diselamatkan di sebuah warung.

Baca juga :  HUT Kemerdekaan RI ke - 81, Bupati Bartim Bertindak Langsung Sebagai Inspektur Upacara Pada Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif tindakan tersebut karena pelaku merasa tidak terima anaknya sering dimarahi dan diancam oleh korban saat berada di lokasi antrean pembongkaran buah sawit.

Pelaku awalnya hendak menanyakan hal tersebut, namun merasa tidak puas dengan jawaban korban sehingga melakukan penyerangan.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa parang telah dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.

Baca juga :  PLT CAMAT KISAR SELATAN LAKUKAN PENERTIBAN PASAR IKAN DI JALAN REHIARA, TIDAK ADA TOLERANSI BAGI YANG BERJUALAN DI BADAN JALAN

“Kami menegaskan setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam tidak dibenarkan dan akan kami proses tegas sesuai aturan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

 

Sumber:Humas Polda Sulbar

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!