Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Dirreskrimum Polda Sulbar Pimpin Apel Tim URC, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

92
×

Dirreskrimum Polda Sulbar Pimpin Apel Tim URC, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Sulbar Pimpin Apel Tim URC, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan
banner 468x60

Mamuju,penasuara.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat melaksanakan apel kesiapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Beny Murjayanto, S.I.K., M.H.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesiapsiagaan personel guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Barat.

Baca juga :  Sofyan, Guru Produktif yang Menginspirasi Siswa melalui Pendidikan dan Konten Kreatif

Dalam arahannya, Kombes Pol Beny Murjayanto menekankan agar seluruh personel Tim URC melaksanakan patroli secara profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap potensi gangguan keamanan di masyarakat. Sasaran utama patroli meliputi antisipasi tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Baca juga :  Polres Jombang Sosialisasikan Pemanfaatan AI Secara Bijak kepada Pelajar SMA PGRI 1 Jombang

Patroli difokuskan pada titik rawan, kawasan permukiman, jalur lalu lintas, pusat keramaian, dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kehadiran Tim URC diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah pelaku kejahatan menjalankan aksinya.

Polda Sulawesi Barat berkomitmen meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara terukur demi terciptanya keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Baca juga :  Tareran Siaga Sambut Hut RI Ke-81! Camat, Polisi, TNI dan Hukum Tua Bersatu Tangani Kamtibmas dan Ancaman Kebakaran

 

Sumber: Humas Polda SulBar

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!