Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nusa Tenggara Barat

BASARNAS DAN POLAIRUD POLRES LOMBOK BARAT BERUPAYA EVAKUASI KORBAN KEBAKARAN KMP PUTRI YASMIN

34
×

BASARNAS DAN POLAIRUD POLRES LOMBOK BARAT BERUPAYA EVAKUASI KORBAN KEBAKARAN KMP PUTRI YASMIN

Sebarkan artikel ini
BASARNAS DAN POLAIRUD POLRES LOMBOK BARAT BERUPAYA EVAKUASI KORBAN KEBAKARAN KMP PUTRI YASMIN
banner 468x60

Pewartamedia,com.Tim Basarnas bersama personel Polairud Polres Lombok Barat bergerak melakukan upaya evakuasi terhadap penumpang dan awak kapal KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, Rabu (12/8/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim gabungan dikerahkan menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi terhadap para korban, sekaligus memastikan keselamatan penumpang yang terdampak.

Baca juga :  Babin Kamtibmas, Lalu Irawan, S.H., J. Bersama Babinsa, Mengawal Rona-Rona di Pasar Renteng Kelurahan Renteng, Praya. Malam Selasa, 03 Agustus 2026, Lombok Tengah NTB*

 

Sementara itu, personel Polres Lombok Barat disiagakan di Pelabuhan Lembar untuk menyambut dan memberikan bantuan kepada para penumpang yang berhasil dievakuasi.

Personel Polwan juga turut disiagakan untuk memberikan pelayanan, pertolongan, serta pendampingan dan trauma healing kepada para penumpang, khususnya mereka yang mengalami kepanikan maupun trauma akibat kejadian tersebut.

Baca juga :  DPP Sasaka Nusantara NTB* mendesak *Kejaksaan Tinggi NTB dan KPK RI* segera melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap kebijakan *Penyewaan 72 Unit Mobil Listrik* untuk Kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB.

Polri bersama Basarnas dan seluruh unsur terkait terus bersinergi dalam upaya penyelamatan dan penanganan kejadian, dengan mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan.

 

Red, BKN.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  PEMANTAUAN PARKIR DI PINTU BARAT, BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN RENTENG PASTIKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!