Asahan, penasuara.com — Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Dadimulyo menyuarakan kekecewaannya terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang melakukan penumbangan pohon kelapa sawit di kawasan eks PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (10/8/26).
Penumbangan pohon sawit yang berlokasi di area patok 30 hingga 54 tersebut berdampak pada rusaknya tanaman tumpang sari milik warga setempat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tanaman produktif warga seperti ubi, jagung, dan aneka sayuran rusak serta mati akibat tertimpa batang sawit yang ditumbangkan.
Ketua Poktan Dadimulyo, Robby, menyesalkan langkah Pemkab Asahan yang dinilai kurang menjalin komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan para petani pengguna lahan.
“Hendaknya Pemkab Asahan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kami kelompok tani sebelum menumbangkan pohon-pohon tersebut. Akibat eksekusi ini, banyak tanaman tumpang sari warga yang tertimpa batang sawit dan mati, sehingga petani mengalami kerugian ekonomi,” ujar Robby saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Senin (10/8/26).
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Asahan
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit tersebut dilakukan atas instruksi jajaran pimpinan Pemkab Asahan dalam rangka penataan kawasan.
Menurut keterangannya, Pemkab Asahan telah merencanakan pemanfaatan kembali area eks PT BSP tersebut untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pusat bisnis (business center) guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Meskipun demikian, para petani berharap Pemkab Asahan dapat memberikan solusi atau jembatan dialog terkait kerugian komoditas pangan yang telah ditanam warga di area tumpang sari tersebut.
D Rinaldy (NKRI)
(Zass)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















