Sragen, penasuara.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga bernama Teguh Riyanto berbuntut panjang. Komandan Subdenpom (Dansubdenpom) Sragen, Kapten CPM Saryanto, S.Sos., dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan aduan masyarakat. Minggu, (9/8/26).
Pihak korban mendesak Panglima TNI untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan secara independen serta transparan terhadap institusi penegak disiplin militer di wilayah Sragen tersebut.
Dugaan Laporan yang Mandek
Menurut keterangan kuasa hukum korban, peristiwa ini bermula ketika Teguh Riyanto berupaya mencari keadilan setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum prajurit TNI AD di Sragen. Dugaan penganiayaan tersebut, menurut pihak korban, berkaitan dengan upaya Teguh mengungkap praktik pungutan liar (pungli).
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kliennya telah empat kali mendatangi Subdenpom Sragen untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan proses pelaporan dan kepastian hukum yang jelas.
”Kondisi ini menjadi salah satu materi yang kami minta untuk diperiksa oleh institusi TNI, guna mengetahui apakah penanganan pengaduan telah dilakukan sesuai prosedur atau sebaliknya. Jika ditemukan bukti bahwa laporan sengaja diabaikan atau dihambat, kami meminta pertanggungjawaban sesuai hukum dan disiplin internal TNI,” ungkap kuasa hukum korban.
Laporan Balik dan Hak Imunitas Advokat
Polemik ini semakin meluas setelah kuasa hukum Teguh Riyanto, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., justru menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Sragen. Pemanggilan ini berkaitan dengan aduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kapten CPM Saryanto.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Rikha mempertanyakan langkah hukum itu karena pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam kapasitasnya menjalankan tugas profesi membela klien. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menghormati Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait hak imunitas.
“Saya bertindak sebagai advokat berdasarkan surat kuasa klien. Kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat publik tidak boleh serta-merta dipersepsikan sebagai serangan pribadi. Jika ada keberatan, silakan diuji secara objektif, tetapi jangan sampai proses hukum menjadi instrumen untuk membungkam advokat,” tegas Rikha.
Tuntutan Pihak Korban
Dalam laporannya ke Puspom TNI, pihak korban dan tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah desakan utama:
- Pemeriksaan Menyeluruh: Meminta Panglima TNI, Kasad, Puspom TNI, Puspomad, dan Pomdam IV/Diponegoro memeriksa penanganan pengaduan korban sejak awal hingga tuntas.
- Sanksi Tegas: Apabila terbukti ada pelanggaran etik, disiplin, atau pidana, pihak korban meminta sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tanpa pandang bulu.
- Pengawasan Eksternal: Mendesak Komisi I DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil institusi terkait melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
”TNI adalah institusi negara yang harus dicintai dan dipercaya rakyat. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh oknum, jangan ditutup-tutupi. Institusi akan semakin kuat ketika berani membersihkan dirinya sendiri,” tambah Rikha.
Terkait pelaporan ke Puspom TNI dan dugaan mandeknya laporan korban, awak media masih membuka ruang Dansubdenpom Sragen, Kapten CPM Saryanto, untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis maupun wawancara langsung untuk memenuhi hak jawabnya.
Di sisi lain, awak media juga tengah berupaya meminta keterangan dari Satreskrim Polres Sragen terkait tindak lanjut aduan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kuasa hukum korban.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat terkait bagaimana transparansi penegakan hukum dan kedisiplinan di lingkungan peradilan militer berjalan seiring dengan pemenuhan hak-keadilan bagi warga sipil.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















