Baturaja, penasuara.com — Warga Dusun 2 Kibang, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengeluhkan munculnya debu hitam yang menyelimuti permukiman mereka. Debu yang diduga kuat berasal dari cerobong asap dan tumpahan material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT BNYE tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Keluhan ini bahkan telah ramai disuarakan oleh warga melalui berbagai platform media sosial. Menurut penuturan salah seorang warga setempat, paparan debu hitam sangat terasa dalam aktivitas sehari-hari.
“Setiap kali menyapu rumah, pasti debunya berwarna hitam. Belum lagi debu itu melekat di pakaian yang sedang dijemur. Kami sangat tidak nyaman, dan yang paling kami khawatirkan adalah ancaman penyakit bagi anak-anak kami,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Sabtu (8/8/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, dampak yang dirasakan warga terbagi menjadi tiga aspek utama. Pertama, aspek kesehatan, di mana sejumlah warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan, batuk, serta iritasi pada mata dan kulit. Kedua, aspek lingkungan, warga mendapati tanaman banyak yang mati, kondisi rumah yang terus-menerus kotor, hingga air sumur yang berubah menjadi berbau dan berminyak. Ketiga, aspek ekonomi, warga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk pengobatan, membeli air bersih, serta biaya ekstra untuk membersihkan rumah.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Aktivis Lingkungan Kabupaten OKU, Hendra, S.T.P., mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa paparan debu batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan jika dibiarkan tanpa penanggulangan yang cepat.
“Pemerintah Daerah harus segera meningkatkan pengawasan di lapangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemda memiliki peran dan kewenangan pengawasan yang jelas. Jangan menunggu sampai berakibat fatal bagi warga sekitar,” tegas Hendra.
Atas kondisi yang meresahkan ini, warga melayangkan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak manajemen PT BNYE untuk segera melakukan pengendalian polusi secara masif dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Kedua, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU beserta DLH Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menguji kelayakan sampel debu di laboratorium.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan ini, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT BNYE PLTU Terusan Baturaja, Roni, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi mengenai keluhan warga tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















