Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

15 Usulan Ranperda Mandek, Bupati Tapteng Pangkas Tunjangan Anggota DPRD

163
×

15 Usulan Ranperda Mandek, Bupati Tapteng Pangkas Tunjangan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
15 Usulan Ranperda Mandek, Bupati Tapteng Pangkas Tunjangan Anggota DPRD
banner 468x60

Tapanuli Tengah, penasuara.com – Sebanyak 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2026 dilaporkan mandek dan belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Buntut dari belum adanya produk legislasi yang disahkan, Bupati Tapteng mengambil langkah tegas dengan memotong tunjangan perumahan dan transportasi para anggota dewan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tapteng, .anto Lumbantobing, mengonfirmasi situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebenarnya telah diserahkan oleh Bupati Tapteng sejak 17 April 2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui surat tersebut, Bupati meminta Ketua DPRD Tapteng untuk segera menindaklanjuti daftar usulan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD.

“Ada 15 item (usulan Ranperda) yang disampaikan Bupati untuk dibahas melalui alat kelengkapan dewan, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan sama sekali di DPRD Tapteng,” ujar .anto, Jumat (7/8/26).

Terkait kebijakan pemotongan tunjangan dewan, .anto membenarkan hal itu. Menurutnya, pemotongan tersebut merupakan kewenangan penuh Bupati yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Tapteng Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Keenam Atas Perbup Nomor 69 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng.

“Pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi ini diberlakukan karena belum adanya produk legislasi (Ranperda) yang dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga pembayaran permohonan dinas belum dapat dilakukan. Kami hanya menjalankan arahan dan petunjuk dari atasan, dalam hal ini Bupati Tapteng,” jelas .anto.

Adapun 15 Ranperda yang diajukan pihak eksekutif mencakup berbagai sektor krusial untuk kepentingan daerah, di antaranya:

• Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng 2013-2033

• Pengelolaan Persampahan

• Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut

• Pengendalian Kerusakan Air dan Tanah

• Pengelolaan Limbah B3

• Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

• Perlindungan Anak

• Pemberdayaan Perempuan

• Penanggulangan Bencana

• Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

• Perubahan Ketiga atas Perda Tapteng No. 10/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

• Perubahan Perda Tapteng No. 2/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029

• Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.

.anto menyayangkan belum dibahasnya usulan-usulan tersebut. “Seluruh usulan ini belum disentuh oleh dewan. Kami khawatir ketidakharmonisan antara eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) ini pada akhirnya akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak legislatif belum memberikan tanggapan resmi terkait lambatnya pembahasan Propemperda tersebut. Anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDI-Perjuangan, Famoni Gulo SH, belum bersedia memberikan keterangan saat dicoba dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (7/8/26) mengenai persoalan ini.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!