Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Tramadol Diduga Bebas Beredar di Warungpring: Jembatan Kali Rambut Jadi Sorotan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

223
×

Tramadol Diduga Bebas Beredar di Warungpring: Jembatan Kali Rambut Jadi Sorotan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Tramadol Diduga Bebas Beredar di Warungpring: Jembatan Kali Rambut Jadi Sorotan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
banner 468x60

Pemalang, penasuara.com — Warga Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyuarakan keresahan terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan sejenisnya yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ilegal tersebut diduga beroperasi di sekitar samping Jembatan Kali Rambut, Jalan Raya Warungpring (jalur Mingkrik–Mereng).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang mudah diakses oleh publik tersebut diduga menjadi titik transaksi penjualan obat-obatan yang seharusnya diawasi ketat peredarannya.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Waryo, salah seorang warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, penjualan obat keras yang mudah diakses sangat mengancam masa depan generasi muda di wilayahnya.

“Kami sebagai warga tentu sangat resah. Yang kami khawatirkan bukan hanya kondisi saat ini, tetapi anak-anak muda ke depannya. Kalau obat seperti itu mudah didapat, jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan,” ujar Waryo, Sabtu (9/8/26)

Ia berharap aparat penegak hukum tidak menganggap remeh persoalan ini dan segera melakukan penyisiran, mengingat kawasan tersebut merupakan ruang publik yang setiap hari dilalui warga.

“Kami berharap ada perhatian serius dari pihak berwajib. Jangan sampai aparat baru bertindak setelah ada korban jiwa atau masalahnya semakin membesar,” tambahnya.

Fungsi Pencegahan Hukum
Merespons keresahan warga tersebut, pengamat hukum, Furqon, mendesak instansi terkait dan aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan penindakan.

Menurut Furqon, penegakan hukum harus mengedepankan fungsi pencegahan (preventif), bukan sekadar penindakan pasca-kejadian. Ia menilai, aparat tidak semestinya menunggu persoalan berkembang luas atau viral terlebih dahulu.

“Jika memang ada informasi atau laporan dari warga terkait dugaan peredaran obat keras secara ilegal, aparat harus segera mengecek kebenarannya. Aparat harus hadir sebelum persoalan ini merusak generasi muda lebih jauh,” tegas Furqon.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari kepolisian juga sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan masyarakat. “Kalau terbukti ada penjualan obat keras tanpa izin, tentu harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan. Namun, jika setelah diselidiki ternyata tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik secara transparan agar tidak timbul prasangka,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat golongan keras (Daftar G) yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dan menggunakan resep dokter. Mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sedang berupaya menghubungi Kapolsek Warungpring dan jajaran Polres Pemalang guna meminta konfirmasi serta tanggapan terkait langkah pengawasan dan penindakan di lokasi yang dikeluhkan warga tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!