Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Polemik Pemanfaatan Hutan Lindung Pantai Labu

216
×

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Polemik Pemanfaatan Hutan Lindung Pantai Labu

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Polemik Pemanfaatan Hutan Lindung Pantai Labu
banner 468x60

Medan, penasuara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara memanggil sejumlah instansi pemerintah dan perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian konflik pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/8/26).

Rapat yang dipimpin oleh Komisi B DPRD Sumut tersebut berfokus pada evaluasi legalitas aktivitas pemagaran dan kegiatan usaha yang diduga menerobos kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Rugemuk.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan dokumen resmi Surat Undangan DPRD Sumut Nomor 400/4121/DPRD/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, serta jadwal kegiatan yang ditetapkan Ketua Komisi B Dra. Sorta Ertaty Siahaan, RDP ini diinisiasi atas usulan anggota dewan Aripay.

Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, UPTD KPH Wilayah I Stabat, BPKHTL Wilayah I Medan, Pemerintah Desa Rugemuk, serta perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry.

Temuan Duga Violasi Zonisasi dan Perizinan
Dalam forum tersebut, perwakilan warga Desa Rugemuk, Abdul Rahim, bersama tim penasihat hukum dari Law Office Ramces Pandiangan & Partners, memaparkan sejumlah fakta administrasi dan temuan lapangan terkait aktivitas PT Tun Sewindu.

Baca juga :  PMR Salurkan Air Bersih untuk Madrasah dan Ponpes di Belik, Ringankan Dampak Kekeringan di Pemalang

Berdasarkan Surat Tanggapan Somasi DLHK Sumut Nomor 500.4/71/DISLHK-PPHPK/VIII/2026, lokasi operasional PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 (SK Datin Tahap IX Nomor 10). SK ini mencatat daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Penasihat hukum warga menyoroti adanya ketidaksesuaian lokasi (discrepancy). Dalam dokumen permohonan SK Datin, perizinan yang diajukan berada di areal Hutan Produksi Desa Pematang Biara. Namun pada kenyataannya, kegiatan fisik di lapangan berlangsung di kawasan Hutan Lindung Desa Rugemuk.

Atas temuan ini, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 110 B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Penertiban fisik di lapangan nantinya akan diserahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Penasihat Hukum Desak Penindakan Fisik
Penasihat Hukum KTH Pantai Labu Forestry, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya terhadap pola penanganan yang dinilai terlalu berfokus pada administrasi tanpa penindakan riil di lapangan.

“Penjelasan mengenai SK Datin ini justru menimbulkan pertanyaan bagi kami. Apakah pencatatan dalam SK Datin menjadikannya sebagai pembenaran untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin? Pihak berwenang tidak boleh hanya berlindung di balik narasi administrasi, tetapi harus ada tindakan tegas secara fisik terhadap pelanggaran di lapangan,” tegas Ramces.

Tanggapan DLHK Sumut dan Pemerintah Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) DLHK Provinsi Sumatera Utara, Zainuddin Harahap, S.P., menegaskan bahwa posisi hukum terkait objek permasalahan sudah terang.

“Sesuai surat tanggapan somasi yang diterbitkan, posisi hukum kegiatan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Bidang PPHPK DLHK Sumut akan segera berkoordinasi erat dengan tim penegak hukum dan Satgas PKH Pusat untuk memproses penertiban kawasan hutan lindung ini sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi media, Kamis (6/8/26).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Rugemuk, Hernanto, S.E., menyambut baik digelarnya RDP ini sebagai langkah penyelesaian sengketa wilayah di desanya.

“Sebagai Plt. Kepala Desa, saya berterima kasih atas fasilitasi RDP oleh DPRD Sumut. Kami berharap polemik pemanfaatan kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hernanto.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, S.P., M.Si., memberikan tanggapan singkat. “Maaf, bukan saya yang hadir dalam RDP tersebut,” jelasnya.

Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Tun Sewindu terkait tuduhan pelanggaran zonasi dan legalitas perizinan kegiatan pemagaran di kawasan Hutan Lindung Pantai Labu. (./Red)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!