Maluku,penasuara.com-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya menerbitkan Keputusan resmi bernomor 900 / 17 / VII / TAHUN 2026, yang menetapkan tenaga sopir ambulans di lingkungan Puskesmas sebagai penerima pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan mendasar: guna menjamin kelancaran pelayanan kesehatan, rujukan pasien, dan penanganan kegawatdaruratan di Puskesmas, kehadiran tenaga sopir ambulans sangat dibutuhkan sebagai bagian tak terpisahkan dari tim pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga sopir dikategorikan sebagai tenaga non-kesehatan yang turut memberikan kontribusi langsung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, jasa pelayanan dapat diberikan pula kepada tenaga non-kesehatan yang berkontribusi terhadap pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku. Atas dasar itulah, penetapan ini kemudian disahkan.
Peraturan yang dijadikan landasan hukum meliputi serangkaian perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, hingga peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Langkah ini menjadi terobosan penting bagi wilayah Maluku Barat Daya, terutama yang selama ini dihadapkan pada persoalan ketersediaan sopir ambulans. Dengan adanya pengakuan resmi dan alokasi jasa layanan dari Dana Kapitasi JKN, diharapkan kesejahteraan sopir ambulans meningkat, ketersediaan tenaga menjadi lebih terjamin, dan pelayanan kegawatdaruratan serta rujukan pasien ke Puskesmas maupun antar-Puskesmas dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan terjamin kualitasnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















