Batam, penasuara.com — Aktivitas pengangkutan barang yang diduga tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi marak terjadi di area pelabuhan rakyat (pelabuhan tikus) kawasan belakang Kantor Bakamla RI Zona Barat, Jembatan 4 Barelang, Kota Batam. Maraknya hilir mudik armada pengangkut barang non-prosedural tersebut kini menuai sorotan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kepabeanan Batam.
Berdasarkan penelusuran tim liputan di lapangan pada Senin (3/8/26), tampak pergerakan sejumlah armada yang mencurigakan di sekitar lokasi pelabuhan tersebut pada sore hingga malam hari.
Seorang sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pelabuhan rakyat tersebut diindikasi kuat menjadi jalur distribusi keluar-masuk barang-barang tanpa dokumen resmi, mulai dari rokok tanpa pita cukai, suku cadang kendaraan, barang elektronik, hingga komoditas jasa titip (jastip).
“Aktivitas ini terbilang rutin. Barang-barang yang diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan dan memanipulasi manifes tersebut diangkut keluar-masuk melalui pelabuhan rakyat di belakang area Bakamla,” ujar sumber tersebut saat ditemui wartawan.
Menurut keterangan sumber, pengiriman barang diduga bergerak secara berkala, terutama pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, serta sesekali pada sore hari.
“Rata-rata ada sekitar enam unit kendaraan boks yang masuk ke area pelabuhan tersebut. Terkadang ada pula kendaraan pribadi yang membuntutinya,” lanjutnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam operasional kegiatan pengangkutan ini, termasuk inisial pelaku usaha lokal berinisial AE yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang, serta pimpinan lapangan berinisial BR.
Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Aktivitas distribusi barang tanpa pita cukai dan tanpa dokumen pabean resmi ini berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Kota Batam.
Secara hukum, tindakan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku yang terbukti melakukan penyelundupan barang impor maupun ekspor terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, beserta sanksi penyitaan barang bukti untuk negara.
Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari instansi penegak hukum serta otoritas terkait, meliputi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Bakamla RI Zona Barat, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak berinisial yang disebutkan dalam laporan ini guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















