Denpasar, penasuara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menyatakan bahwa video yang beredar di media sosial Facebook, yang menampilkan Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster mengumumkan undian berhadiah dari BPD Bali, adalah berita bohong atau hoaks. Video tersebut dipastikan sebagai hasil rekayasa digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.
Dalam rekaman visual yang beredar luas itu, sosok yang menyerupai Ny. Putri Koster tampak meyakinkan saat mengajak masyarakat untuk mendaftar program undian peringatan HUT ke-81 RI. Video tersebut mengiming-imingi penontonnya dengan total hadiah mencapai Rp2 miliar dan menyertakan sebuah tautan (link) pendaftaran yang diklaim gratis.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, dengan tegas membantah narasi tersebut. Ia memastikan bahwa baik Pemprov Bali maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tidak pernah menyelenggarakan apalagi mengumumkan program undian seperti yang beredar.
“Setelah kami lakukan analisis mendalam, video tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan di dalamnya murni fabrikasi,” ujar Surja Manuaba di Denpasar, Minggu (2/8).
Lebih lanjut, Surja memperingatkan adanya ancaman kejahatan siber di balik penyebaran video hoaks tersebut. Ia secara khusus mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dan melarang keras warga untuk mengklik tautan yang disematkan dalam unggahan tersebut.
Tautan tidak resmi semacam itu, jelasnya, kerap digunakan sebagai modus kejahatan phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi, meretas perangkat, hingga menguras saldo rekening korban.
“Kehati-hatian masyarakat dalam menyaring informasi merupakan langkah vital untuk mencegah penyebaran hoaks dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital,” tegas Surja.
Pemprov Bali mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melakukan verifikasi silang terhadap setiap informasi yang diterima, dengan merujuk pada kanal-kanal komunikasi resmi milik Pemprov maupun BPD Bali.
Jika masyarakat menemukan konten serupa yang mengatasnamakan pejabat daerah atau instansi pemerintah untuk menawarkan hadiah, investasi, atau promosi mencurigakan lainnya, mereka diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















