Karawang, penasuara.com – Proses pengundian nomor urut Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Dalam momentum tersebut, Hendarik Mandala Putra resmi mendapatkan nomor urut 2 sebagai calon anggota BPD dari Dusun Krajan desa Kertasari
Usai kegiatan pengundian nomor urut, Hendrik menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga kondusivitas tahapan demokrasi desa. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang berjalan lancar menjadi cerminan kedewasaan masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat dan bermartabat di tingkat desa.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat yang telah menjaga suasana tetap kondusif,” ujar Hendrik, Sabtu (1/8/26).
Dengan nomor urut 2 yang diperolehnya, Hendrik menegaskan komitmennya untuk membawa semangat perubahan positif bagi masyarakat Desa Kertasari Ia mengusung visi mewujudkan masyarakat yang inovatif serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan warga.
Menurutnya, peran BPD sangat penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa dalam proses pembangunan. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat terus berjalan damai, demokratis, dan menjunjung tinggi persatuan warga.
“Kami ingin bersama-sama membangun Desa Kertasari yang lebih maju, inovatif, serta memiliki pemerintahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pengundian nomor urut tersebut turut disaksikan oleh panitia pengisian BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para pendukung masing-masing calon. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, disertai suasana penuh kekeluargaan dan semangat demokrasi masyarakat desa Kertasari, pungkasnya
Reporter : .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















