Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Salah Lokasi Dokumen Datin, PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Desa Rugemuk Berkedok Tambak

506
×

Salah Lokasi Dokumen Datin, PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Desa Rugemuk Berkedok Tambak

Sebarkan artikel ini
Salah Lokasi Dokumen Datin, PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Desa Rugemuk Berkedok Tambak
banner 468x60

Medan (Sumatera Utara) – Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry bersama Kuasa Hukum dari Law Office Ramces Pandiangan, S.H. & Partners resmi melayangkan somasi keras kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal oleh PT TUN SEWINDU di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen resmi negara dengan fakta di lapangan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Datin) Tahap IX, PT TUN SEWINDU tercatat mengajukan permohonan di Desa Pamatang Biara seluas 40,08 Hektare dengan status Hutan Produksi.

Namun faktanya, korporasi tersebut justru membangun infrastruktur dan mengoperasikan tambak udang komersial skala besar di Desa Rugemuk yang berstatus Hutan Lindung. Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu telah ditetapkan secara hukum nasional sejak tahun 1991 dan bersifat mengikat.

Baca juga :  Semangat Baru di Usia 80 Tahun Bhayangkara: Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Wujudkan Polri yang Lebih Profesional, Bersih dan Dekat Rakyat

Di lokasi tersebut, PT TUN SEWINDU terbukti telah mendirikan bangunan rumah, melakukan pemagaran keliling, serta membuka tambak udang tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI.

“Bagaimana mungkin DLHK Sumut melakukan pembiaran terhadap PT TUN SEWINDU? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan atau kejahatan yang disengaja oleh oknum pejabat. Dokumen Datin dengan sangat jelas menyebutkan lokasi yang dimohonkan ada di Desa Pamatang Biara, bukan di Desa Rugemuk,” ujar perwakilan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media, Jumat (31/7/2026).

Tindakan penguasaan lahan secara melawan hukum oleh korporasi ini dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Baca juga :  Revan Pratama Wijaya SH dampingi Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS Lewat Dua Perantara*

Berdasarkan regulasi tersebut, korporasi yang melakukan kegiatan komersial di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp20 miliar.

Sementara itu, oknum pejabat yang sengaja melakukan pembiaran juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp7,5 miar sesuai Pasal 104 dan 105 UU P3H.

Pengirim somasi mendesak Kepala DLHK Sumut dan Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membongkar seluruh bangunan ilegal milik PT TUN SEWINDU dalam waktu 7 hari.

Jika somasi ini diabaikan, Kelompok Tani Hutan bersama Kuasa Hukum menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan melaporkannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Hutan (SATGAS PKH) sebagaimana amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kejagung, hingga Satuan Pemberantasan Mafia Tanah.

Baca juga :  Patroli Blue Light Polantas Karib Polda Sulbar: Lampu Biru Jadi Jaminan Rasa Aman dan Nyaman Malam Hari di Mamuju

“Harapan kami sangat jelas, semua unsur pemerintahan yang melanggar hukum dan terlibat dalam pembiaran penguasaan hutan lindung ini harus ditangkap dan dipenjarakan. Ekosistem hutan lindung di Desa Rugemuk harus segera dipulihkan total fungsinya demi keadilan hukum dan kelestarian lingkungan,” tegas Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media.

.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!