Tabanan (Bali), penasuara.com — Kepolisian terus mendalami kasus tewasnya KD, terduga pelaku pencurian ayam yang menjadi korban pengeroyokan massa di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Proses hukum saat ini berfokus pada penggalian fakta secara komprehensif dan berimbang dari seluruh pihak yang terlibat.
Di tengah sorotan publik yang luas, pihak keluarga pemilik ternak memberikan klarifikasi mengenai kronologi yang melatarbelakangi insiden tragis tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, insiden ini dipicu oleh keresahan akibat maraknya aksi pencurian yang mengancam sumber mata pencaharian mereka sebagai peternak.
Pihak keluarga pemilik mengklaim telah kehilangan ayam sebanyak 16 kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Rentetan kejadian tersebut mendorong mereka bersama warga sekitar untuk menggiatkan penjagaan malam di area kebun.
Lebih lanjut, pihak keluarga pemilik ternak menuturkan bahwa pada malam kejadian, saat terduga pelaku tepergok warga, diduga sempat terjadi ancaman menggunakan senjata tajam. Situasi tersebut memicu warga membunyikan tanda bahaya, sehingga massa berkumpul di lokasi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan ini masih berstatus sebagai informasi awal yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, kematian KD akibat pengeroyokan (main hakim sendiri) memantik simpati publik yang mendalam. Setelah kasus ini mendapat sorotan di media sosial, keluarga almarhum dilaporkan menerima berbagai bentuk dukungan, simpati, serta bantuan dari berbagai pihak. Dinamika ini memperlihatkan dampak sosial yang kompleks bagi kedua keluarga yang sama-sama terdampak oleh rentetan peristiwa ini.
Saat ini, pihak kepolisian secara paralel tengah menyelidiki dua aspek hukum utama: dugaan tindak pidana pencurian yang menjadi pemicu awal, serta tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan objektif guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Diolah dari sumber: Kuali Merah Putih — Kabupaten Tabanan, Bali
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















