Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Suami Aniaya Istri Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

84
×

Suami Aniaya Istri Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Suami Aniaya Istri Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi
banner 468x60

Semarang, penasuara.com – Aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria berinisial F (29), warga Kalialam, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri, AY (25), di lingkungan sekolah dasar tempat anak mereka menempuh pendidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, saat korban tengah mengambil rapor anaknya di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dugaan aksi kekerasan yang terjadi di area sekolah itu sontak menjadi perhatian warga dan pihak terkait.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sementara itu, korban diketahui mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit William Booth Semarang.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Festival Film Anak Bangsa 2026 Hadirkan Ruang Kreatif bagi Sineas Muda, Kudus Kian Tegaskan Identitas Budayanya

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan.

Baca juga :  Bekerja Dengan Tulus di Tapal Batas NKRI, Babinsa Oirata Barat Rela Lembur . Selesaikan Gedung Kopdes Merah Putih

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Sementara itu, kami juga terus berkoordinasi dengan korban yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Kompol Riki 20/06/2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, agar korban dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum yang diperlukan.

Baca juga :  Lereng Gunung Slamet Jadi Sorotan, Bupati Brebes Dorong Keseimbangan Pertanian dan Kelestarian Lingkungan

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!