Minahasa Selatan, penasuara.com – Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, sempat terganggu pada Minggu (26/7/26) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah dua orang yang diduga merupakan warga Desa Kapoya datang ke wilayah Jaga II Desa Pinamorongan dan diduga membuat keresahan warga.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut datang tanpa alasan yang jelas dan diduga berteriak-teriak sambil menantang warga (“bakuku”). Salah satu di antaranya juga diduga membawa senjata tajam jenis parang, sehingga membuat masyarakat setempat merasa resah.
Mendapat laporan dari Hukum Tua Desa Pinamorongan, Lexy Runtuwarou, sekitar pukul 02.00 WITA, Sekretaris Kecamatan Tareran, Christian Karamoy, SE, langsung menuju Polsek Tareran untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kejadian tersebut.
Selanjutnya, personel Polsek Tareran yang dipimpin Kajaga Aiptu Leonardo Dotulong, bersama Aipda Nix Komaling dan Briptu Nic Tarore, segera mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan situasi serta melakukan penyelidikan awal.
Di lokasi kejadian, warga Desa Pinamorongan telah lebih dahulu mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan oleh kedua oknum tersebut. Salah satu kendaraan diketahui merupakan kendaraan operasional PLN, sedangkan pada kendaraan lainnya ditemukan senjata tajam jenis parang.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh.
Sekretaris Kecamatan Tareran, Christian Karamoy, SE, menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian bergerak cepat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kajaga Polsek Tareran, Aiptu Leonardo Dotulong, mengatakan bahwa personel Polsek Tareran langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kapoya dan Desa Kapoya Satu melalui masing-masing Hukum Tua guna mencari tahu identitas pemilik kedua kendaraan tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan, kedua kendaraan sementara diamankan di Polsek Tareran sebagai barang bukti.
Usai penanganan di lokasi, Hukum Tua Desa Pinamorongan, Lexy Runtuwarou, bersama personel Polsek Tareran langsung menuju kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi penasuara.com)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















