Bekasi, penasuara.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Bekasi Raya mengkritik kondisi Jalan Raya MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang mengalami kerusakan parah di sejumlah titik. Kerusakan akses utama penghubung Desa Burangkeng–Ciledug tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Ketua DPD JPKP Bekasi Raya, Bonan Hermawan, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalur vital yang dilalui ribuan warga setiap hari.
“Kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa ada penanganan yang tuntas. Ini bukan sekadar masalah infrastruktur rusak, tetapi menyangkut keselamatan warga yang terancam setiap hari,” ujar Bonan saat ditemui di Setu, Jumat (24/7/26).
Titik Kerusakan dan Keluhan Warga
Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan membentang mulai dari kawasan Jalan Lurah Tony, Pertigaan Alun-alun Setu, hingga perbatasan Setu–Cileungsi. Lubang berukuran besar serta lapisan aspal yang mengelupas ditemukan di puluhan titik sepanjang ruas tersebut.
Kondisi tersebut semakin membahayakan saat hujan deras turun, karena lubang-lubang jalan tertutup genangan air sehingga tidak terlihat oleh pengguna jalan. Warga sekitar mengeluhkan kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama pengendara sepeda motor.
Bonan menambahkan, data internal JPKP mencatat dari total 1.077 kilometer jalan di Kabupaten Bekasi, sekitar 28 persen atau sepanjang 300 kilometer dalam kondisi rusak. Namun, ruas Jalan MT Haryono di Kecamatan Setu belum masuk dalam skala prioritas penanganan utama tahun ini.
Atas kondisi tersebut, JPKP mendesak Pemkab Bekasi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera mengambil tindakan konkret:
1. Perbaikan Menyeluruh: Melakukan rekonstruksi jalan secara permanen, bukan sekadar penambalan sementara yang mudah rusak kembali.
2. Prioritas Penanganan: Memasukkan ruas Jalan MT Haryono ke dalam skala prioritas penanganan infrastruktur mendesak.
3. Transparansi Anggaran: Membuka informasi pengelolaan dan alokasi dana pemeliharaan jalan daerah.
4. Tanggung Jawab Publik: Memperhatikan keselamatan warga akibat dampak kerusakan fasilitas umum.
JPKP memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi dinas terkait untuk melakukan perbaikan di lapangan. Jika tidak ada respons nyata, pihak JPKP berencana menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum.
Di sisi lain, JPKP juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi fasilitas umum yang rusak melalui saluran resmi pemerintah, seperti portal SP4N LAPOR! (lapor.go.id), aplikasi Sapawarga, maupun layanan Teman Jabar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi maupun Pemkab Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana perbaikan ruas Jalan MT Haryono Setu tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















