Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

451
×

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan, Romli bin Rosuan, setelah putusan Pengadilan Negeri Kayuagung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan Tim Intelijen Kejari Ogan Ilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum, Hendri Dunan, S.H., di Kecamatan Indralaya Utara, Selasa (22/7/26). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk menjalani hukuman.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Hendri Dunan, S.H., menyampaikan bahwa Romli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 210.K/Pid.B/2026/PN Kayuagung dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Baca juga :  Bengkel Las di Pangkah Dibobol Maling, Polisi Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

Menurut Hendri Dunan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib serta merupakan bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan.”

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Perpisahan Penuh Haru: Warga dan Wartawan di Kisar Lepas Kepergian Kapolsek Iptu Rudy Ahab SH

“Kami mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengeksekusi terpidana. Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap putusan hukum harus dilaksanakan secara konsisten sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Fidiel Castro.

Ia juga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Ogan Ilir.

Baca juga :  KM Sabuk Nusantara 104 Kembali Melayani Pelabuhan Eray, Warga Sambut dengan Haru dan Sukacita

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!