Ogan Ilir, penasuara.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja menggelar patroli pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Desa Talang Balai Lama pada Rabu (22/7/26).
Kegiatan tersebut difokuskan pada antisipasi tindak pidana perjudian, menyusul adanya laporan warga mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut.

Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian bersama unsur TNI, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat melakukan penyisiran menyeluruh di lokasi yang sebelumnya diinformasikan sering menjadi tempat digelarnya sabung ayam.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, AKP Sondi Fraguna memastikan bahwa timnya tidak menemukan adanya tanda-tanda maupun aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Talang Balai Lama.
Meski hasilnya nihil, pihak kepolisian bersama elemen masyarakat tetap melakukan langkah preventif. Kapolsek beserta anggota, didampingi jajaran Pemerintah Desa Talang Balai Lama dan tokoh masyarakat, langsung memasang banner (spanduk) imbauan di titik strategis. Spanduk tersebut berisi larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kegiatan patroli ini juga menjadi wujud nyata sinergitas antara aparat penegak hukum, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat. Adapun jajaran personel dan tokoh yang turut serta langsung dalam kegiatan Kamtibmas ini meliputi, Wakapolsek Iptu Adriansyah .yadi, S.H., Kanit Reskrim Kanit, Intelkam dan Anggota, Babinsa Koramil Tanjung Raja, serta Unsur Desa & Masyarakat
Kehadiran puluhan personel gabungan beserta tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan efek cegah (deterrence effect) sekaligus memberikan rasa aman bagi warga sekitar dari potensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat.
Polsek Tanjung Raja terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















